PEKANBARU (Infosuak.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang nantinya tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kebutuhan posko THR telah kita siapkan. Posko THR akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang ingin mengadu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (6/5/2022).
Apa bila merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 atau tahun lalu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Untuk yang tahun ini, pak Gubernur Riau juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker,” kata Imron.
Yang jelas, Imron mengimbau agar para perusahaan nantinya mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat dalam SE Menaker.
“Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tukasnya. (TiM)