PALEMBANG (Infosiak.com) – Balai Gakkum seksi wilayah III Sumatra Selatan menangkap seorang pengusaha berinisial BS di daerah Lalan, Musi Banyuasin. BS ditangkap mengolah hutan produksi menjadi kebun sawit.
“Kemarin kita telah menangkap seorang warga bernisial BS. BS ditangkap karena nekat mengelola perkebunan di wilayah hutan industri seluas 207 hektare,” kata Plh Kasi Gakkum KLHK, Edi Sopian saat ditemui di Palembang, Selasa (5/3/2019)
Dikatakan Edi, perkebunan kepala sawit sudah dikelola BS sejak 5 tahun terakhir. Lahan dibeli dari seorang oknum Camat seharga 1,2 miliar pada tahun 2013 lalu.
“Lokasinya ada di hutan produksi Lalan, Musi Banyuasin. Dari total 207 hektare, ada sebagian yang telah menghasilkan dan dikelola BS sendiri. Dia belinya dari oknum Camat Bayung Lencir terdahulu,” imbuh Edi.
“Awalnya kita minta dokumen kebun dan alat berat, tapi nggak bisa menunjukkan. Karena lokasinya di hutan produksi, BS langsung dibawa untuk selanjutnya kami gelar perkarakan di kantor. Sekarang BS sudah tersangka,” katanya.
Selain BS, Edi menyebut telah memantau aktifitas camat membuka lahan di hutan produksi negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan sang camat ikut diperiksa sebagai pemilik dan pembuka hutan tak berizin.
“Kami sudah pantau aktifitas si oknum camat, dia masih berdinas aktif di Musi Banyuasin. Tak menutup kemungkinan dia juga akan diperiksa terkait perizinan pembukaan lahan,” tutup Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu satu unit escavator, satu unit handphone dan peralatan lain yang biasa digunakam untuk berkebun. Sementara BS diperiksa penyidik PPNS dan menjadi tahanan titipan di Polda Sumsel.
Dilansir dari laman wikipedia, Hutan Produksi Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
Di Indonesia sebagian besar hutan produksi juga adalah Hutan alam yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman, misalnya hutan jati, tusam, mahoni, damar, jabon, bambu di Pulau Jawa dan hutan tanaman tusam di Sumatera Utara.
Hutan-hutan produksi umumnya berlokasi di dataran rendah, sehingga penebangannya tidak akan menganggu tata air. Selain nilai kayunya yang tinggi untuk penghara industri, seperti balok gergajian, kayu pulp, kayu lapis dan lain-lain.
Ciri-ciri hutan produksi ialah pengolahan yang intensif berdasarkan asas-asas kelestarian, murni jenis pohonnya dan kebanyakan seumur. Selain menghasilkan kayu juga memberi hasil hutan ikutan seperti getah buah tengkawang, rotan dan sebagainya.
Tipe-tipe hutan produksi
Hutan produksi terdiri dari:
1. Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
2. Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng – lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing – masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
Ciri-ciri hutan produksi
Adapun yang termasuk Ciri-ciri hutan produksi sebagai berikut:
Dalam satu kawasan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon, contohnya hutan karet maupun hutan jati.
Dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Area yang digunakan relatif luas dikarenakan memang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Biasanya dimiliki oleh perusahaan swasta yang sudah besar atau pun pemerintah daerah setempat.
Pemanfaatan dan penggunaannya sangat diawasi
Sumber : Detik
Editor : Afrijon
Beli dari Oknum Camat, KLHK Tangkap Bos Sawit di Banyuasin Kelola 207 Hektare Lahan Ilegal
PALEMBANG (Infosiak.com) – Balai Gakkum seksi wilayah III Sumatra Selatan menangkap seorang pengusaha berinisial BS di daerah Lalan, Musi Banyuasin. BS ditangkap mengolah hutan produksi menjadi kebun sawit.
“Kemarin kita telah menangkap seorang warga bernisial BS. BS ditangkap karena nekat mengelola perkebunan di wilayah hutan industri seluas 207 hektare,” kata Plh Kasi Gakkum KLHK, Edi Sopian saat ditemui di Palembang, Selasa (5/3/2019)
Dikatakan Edi, perkebunan kepala sawit sudah dikelola BS sejak 5 tahun terakhir. Lahan dibeli dari seorang oknum Camat seharga 1,2 miliar pada tahun 2013 lalu.
“Lokasinya ada di hutan produksi Lalan, Musi Banyuasin. Dari total 207 hektare, ada sebagian yang telah menghasilkan dan dikelola BS sendiri. Dia belinya dari oknum Camat Bayung Lencir terdahulu,” imbuh Edi.
“Awalnya kita minta dokumen kebun dan alat berat, tapi nggak bisa menunjukkan. Karena lokasinya di hutan produksi, BS langsung dibawa untuk selanjutnya kami gelar perkarakan di kantor. Sekarang BS sudah tersangka,” katanya.
Selain BS, Edi menyebut telah memantau aktifitas camat membuka lahan di hutan produksi negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan sang camat ikut diperiksa sebagai pemilik dan pembuka hutan tak berizin.
“Kami sudah pantau aktifitas si oknum camat, dia masih berdinas aktif di Musi Banyuasin. Tak menutup kemungkinan dia juga akan diperiksa terkait perizinan pembukaan lahan,” tutup Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu satu unit escavator, satu unit handphone dan peralatan lain yang biasa digunakam untuk berkebun. Sementara BS diperiksa penyidik PPNS dan menjadi tahanan titipan di Polda Sumsel.
Dilansir dari laman wikipedia, Hutan Produksi Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
Di Indonesia sebagian besar hutan produksi juga adalah Hutan alam yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman, misalnya hutan jati, tusam, mahoni, damar, jabon, bambu di Pulau Jawa dan hutan tanaman tusam di Sumatera Utara.
Hutan-hutan produksi umumnya berlokasi di dataran rendah, sehingga penebangannya tidak akan menganggu tata air. Selain nilai kayunya yang tinggi untuk penghara industri, seperti balok gergajian, kayu pulp, kayu lapis dan lain-lain.
Ciri-ciri hutan produksi ialah pengolahan yang intensif berdasarkan asas-asas kelestarian, murni jenis pohonnya dan kebanyakan seumur. Selain menghasilkan kayu juga memberi hasil hutan ikutan seperti getah buah tengkawang, rotan dan sebagainya.
Tipe-tipe hutan produksi
Hutan produksi terdiri dari:
1. Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
2. Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng – lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing – masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
Ciri-ciri hutan produksi
Adapun yang termasuk Ciri-ciri hutan produksi sebagai berikut:
Dalam satu kawasan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon, contohnya hutan karet maupun hutan jati.
Dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Area yang digunakan relatif luas dikarenakan memang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Biasanya dimiliki oleh perusahaan swasta yang sudah besar atau pun pemerintah daerah setempat.
Pemanfaatan dan penggunaannya sangat diawasi
Sumber : Detik
Editor : Afrijon