Beranda Riau Bawaslu Riau Tegaskan APK dan Bahan Kampanye Tidak Boleh Ada di Jalan...

Bawaslu Riau Tegaskan APK dan Bahan Kampanye Tidak Boleh Ada di Jalan Protokol Kota

133

PEKANBARU (Infosiak.com) – Teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019 yang telah dirapatkan dan disepahamkan oleh Bawaslu Riau dan KPU, 16 Parpol, Kasubdit Intelkan Polda Riau, Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, dan Calon anggota DPD, serta undangan lainnya, memutuskan bahwa jalan protokol kota harus bersih dari APK dan Bahan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, (8/10/2018), yang dituangkan dalam poin – poin, diantaranya, Alat Peraga Kampanye (APK) hanya boleh dipasang di titik yang telah ditentukan dan tidak boleh di jalan protokol. Jalan protokol yang dimaksud adalah ruas Jalan Sudirman, Arifin Ahmad, Ahmad Yani, Cut Nyak Dien, Pattimura, Jalan Riau, Tuanku Tambusai, Soebrantas, GajahMada, Yos Sudarso dan Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Sepuluh Rumah Sakit di Riau Belum Terima Pasien BPJS Kesehatan

Selanjutnya jalan GajahMada, Yos Sudarso Rumbai, Soekarno Hatta, Diponegoro, Hangtuah, jalan Imam Munandar, dan Sutomo.

Kemudian, poin kedua APK dilarang dipasang di Billboard berbayar atau videotron. Hal ini menimbang ketersediaan jumlah Billboard atau videotron yang terbatas, dan letak serta strategis yang tidak merata. Poin ketiga, APK yang difasilitasi oleh KPU Riau atau kabupaten/kota memiliki kode khusus atau tanda khusus.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Riau Renggut 6 Nyawa Penumpang Bus Siang Tadi

Poin keempat, KPU Riau ataupun kabupaten/kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona kampanyepada Pemilu 2019, dan diharapkan hal ini dapat disepahami. Selanjutnya yang poin kelima pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

Baca Juga:  VIDEO: Bawaslu Siak Tertibkan Alat Peraga Kampanye tak Sesuai Aturan di Tualang

Keenam, Deklarasi oleh orang perorang, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Paguyuban, Organisasi Profesi, Komunitas dan lain-lain, yang mengarah untuk mendukung peserta Pemilu harus dilakukan oleh Pelaksana Kampanye/ Tim Kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya, pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye Pertemuan terbatas dan/ atau tatap muka/dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Sumber : Goriau
Editor : Afrijon

loading...