ROHIL (Publiknews)- Seorang pemuda Asroy (40) warga Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau ditangkap Polisi karena dugaan mensimpan Narkotika di dalam tasnya. Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/24/l/2017/Riau/Polres Rohil/Sektor Bangko pada tanggal 21 Februari 2017.
Menurut lnformasi yang diperoleh dari orang yang dapat dipercaya sekira pukul 17.00 WlB, bahwa dijalan pusara hilir sering terjadi tempat penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapat lnformasi tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan unit polsek bangko untuk mengecek kebenaran lnformasi tersebut. Pada pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan Penangkapan terhadap tersangka Asroy, sedang berada diRumahnya tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan pelaku juga disaksikan oleh Ketua RT setempat selanjutnya tim Opsnal Bangko melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Kemudian setelah penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa, Lima paket yang diduga ganja kering dibungkus dengan kertas pembungkus masi,satu buah Tas merk polo warna Hitam,dua buah gunting,dua kotak anak hekter atau klip dan uang tunai satu juta rupiah.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Makopolsek Bangko guna Prosek penyelidikan lebih lanjut.(ton)
loading...