ROHIL (Publiknews)- Seorang pemuda, AT (23) warga Jalan Perbatasan RT 02 RW 03 Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi saat berada di motor membawa barang haram Ganja Kering dalam tas ransel, dan satu tas travel merk Polo berada di rumah kosong diduga jenis daun ganja kering seberat 8 kg kotor.
Berdasarkan lnformasi Rabu (8/2/17) sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil menurut Kapolres AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH Kamis (9/2/17) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Blok B Bagan Sapta Permai sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut team opsonal sat narkoba melakukan penyelidikan tepatnya di simpang bLok B desa sapta permai Kecamatan Bagan sinembah memberhentikan orang yang dicurigai berada disepeda motor
Pihak Kepolian lalu melakukan tindakan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawanya, pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas ransel tersebut ditemukan 1(satu) bal besar diduga narkotika daun ganja kering.
Penggeledahan tersebut berlanjut disebuah rumah kosong yang berada disamping pembangunan SMK desa sapta permai Kecamatan Bagan sinembah.
Dalam Penggeledahan rumah kosong tersebut pihak Kepolisian berhasil menemukan 1(satu) buah tas travel merk Polo yang berisikan 1(satu) bal besar diduga Narkotika Jenis daun ganja kering.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.(ton)