Beranda Advertorial DPRD Siak Bahas Soal Pembiayaan Gaji P3K, Sekwan DPRD Siak Konsultasi ke Kemendagri

Bahas Soal Pembiayaan Gaji P3K, Sekwan DPRD Siak Konsultasi ke Kemendagri

46

SIAK (Infosiak.com) – Kamis (16/11/2023), Sekertaris Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana,SE, SH., MM melakukan konsultasi mendampingi Pimpinan dan Anggota Dewan ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keungan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pembayaran gaji PPPK, dan penambahan Gaji ASN 8% melalui anggaran dana tranfer dana alokasi umum (DAU).

Pertemuan dilaksanakan disalah satu ruangan dibagian Direktorat Fasilitasi Tranfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang disambut oleh Dra Fatwal Islam Saleh Pahar, M.SI Jabatan Kasubag Tata Usaha bersama beberapa staf bagian. Berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum Daerah(DAU) Sekwan bersama Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Siak memaparkan tentang kondolisi yang terjadi didaerah saat ini khususnya Kabupaten Siak yang berkaitan terhadap Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) karena Tidak mungkin dibebankan smua melalui APBD. Menurut penjelasan dari mereka Semua sudah diatur susuai ketetapan yang sudah ditententukan dari Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) dan DAU itu sendiri sudah mempunya masing2 bidang. Beliau juga menjelaskan Jangan sampai semua sudah teralokasi tapi tidak terealisasi dikarenakan alasan keterlambatan dll. Semua itu tidak lepas dari DPRD sebagai fungsi pengawasan.

Baca Juga:  Bahas Pengadaan Tanah, Ketua Indra Pimpin Hearing Bersama Dishub dan Diskop

Usai pertemuan dari KEMENDAGRI Setya Hendro Wardhana menyempat kan waktu berkunjung ke BPHN bagian JDIHN dengan membawa 2 orang staff dan pegawai Diskominfo bagian programer yang didampingi Kasubag TU dan Kepegawaian Roma Della. MS, S.IP dalam agenda konsultasi berkaitan tentang pelayanan informasi hukum dan permohonan aplikasi indonesian legal dokomentation and information system (ILDIS).

Disambut baik oleh ibu Linawati Rahayu, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, katrina jabatan PH.Koor, bapak indar s jabatan Fungsional dan staf bagian JDIHN Beliau membuka diskusi terkait webside JDIHN tentang pengolahan data aplikasi yang memang sudah tersedia diwebside Dprd kabupaten siak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, peraturan tersebut meliputi
Peraturan Dprd,peraturan Pimpinan Dprd,peraturan lingkungan Dprd dan peraturan Risalah. Putusan juga bisa diolah dari Dprd terkait masalah ini menurut Indar lbih baik Peraturan primiere nya terlebih dahulu yg diolah, barulah
Integrasi dilakukan setelah penginputan, dan itu pun minimal 10 orang baru lah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, Dprd juga harus punya akun khusus untuk JDIH, serta membentuk tim, dan juga membuat payung hukum dari Dprd Kabupaten Siak.
Dengan diskusi yang hangat ini hendro selaku sekwan DPRD Kabupaten Siak berharap mendapatkan informasi yg akurat serta menjalin hubungan dan komunikasi yang baik bersama BPHN dan iya juga berharap ketika pulang kedaerah nanti tidak terjadi lagi miss komunikasi dg JDIHN, kami ingin memperbaiki untuk penginputan data agar tepat dan sinkron Ujar sekwan.

Baca Juga:  Pastikan Kondisi Kampung, Pansus 3 DPRD Siak Tinjau Lokasi

Hari berikutnya (17/11/23) Sekwan melanjutkan kunsultasi ke DPR RI terkait Jabatan Fungisonal Perisalah Legislatif dan asisten Perisalah Legislatif. Pertemuan dilaksanakan di ruang Pembina Jabatan Fungsional Gedung Setjen DPR RI lantai 3 dan disambut oleh bapak Dr. Asep ahmad saifuloh,SE,Msi kepala biro SDMA setjen DPR RI, shinta Kusuma Dewi Analis SDMA, Riski indra kurniawan, cindita herfania. Mereka menjelaskan
Ada 5 Jabatan Fungsional yg di sediakan di DPR RI terkait Jabatan Fungsional, terutama jabatan perisalah Legislatif dan asisten perislah, tetapi daerah perlu membuat aturan untuk mengambil kebijakan, jgn smpai kebijakan diambil tidak berdasarkan aturan dan dokumentasi pendukung, Terkait khusus jabatan funsional. Pertama harus ada formasi yg direkomendasikan dari DPR RI meskipun melalui MENPANRB tutur asep selaku Kepala Biro SDMA. beliau juga menyebutkan Ada sekitar 27 perisalah legislatif yg sudah direkrut dengan syarat S1 dan asisten perisalah dg syarat D3. Selain itu juga
Ada 4 sistem rekruitman terhadap Jabatan Fungsional,
1.rekrut melalui cpns
2.infasing
3.alih jabatan
4.promosi
Semua itu mempunyai Standar kualitas penilaian terhadap Jabatan Fungsional yang dihitung melalui 2 formasi p3k dn cpns.

Baca Juga:  DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-24 Kabupaten Siak

ADVERTORIAL DPRD
Sumber: Rilis DPRD Siak

loading...