SIAK (Infosiak.com) – Adanya sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Siak yang saat ini mengalami kerusakan akibat kerap dilewati kendaran berat (truck over load, red), menjadi atensi serius bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berkantor di Gedung Ghimbam, khususnya Komisi III DPRD Siak yang membidangi masalah sarana dan prasarana infrastruktur jalan.
Menyikapi adanya kondisi jalan di Siak yang mengalami kerusakan tersebut, Komisi III DPRD Siak menggelar hearing (rapat dengar pendapat, red) bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa (04/03/2024) siang, bertempat di Ruang Hearing DPRD Siak.
Hearing yang berlangsung selama sekitar Dua jam itu dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak Junaidi beserta Kabid, Kepala Dinas PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin beserta seluruh Kabid, sedangkan dari Komisi III DPRD Siak hanya dihadiri Dua orang yakni Muhtarom S.Ag dan Oloan Munte, bahkan Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Wardhana juga tak terlihat sejak awal hingga selesai hearing.
“Iya, hari ini kami (Komisi III DPRD Siak, red) menggelar hearing bersama Dinas PU dan Dishub. Banyak hal yang kita bahas dalam hearing ini, terutama masalah kondisi jalan lintas dan jalan poros di wilayah Kabupaten Siak yang saat ini banyak mengalami kerusakan akibat kerap dilewati truck ODOL alias Over Load,” papar Muhtarom, kepada Infosiak.com.
Baca Juga: Babinsa Koramil 04/Perawang Patroli Karhutla di Kampung Teluk Rimba
Di sela hearing tersebut, Muhtarom S.Ag juga menyampaikan sejumlah saran dan kritik terkait maraknya kendaraan ODOL yang melintas hingga menyebabkan jalan-jalan di Kabupaten Siak rusak. Muhtarom berpendapat, untuk mengantisipasi kerusakan jalan akibat ODOL itu harus ada tindakan tegas yang diterapkan kepada para pengemudi. Serta diperlukannya dukungan dari instansi terkait termasuk Dishub Siak.
“Kita lihat jalan-jalan lintas yang ada di sekitar Sungai Apit dan Sabak Auh, belum lama dibangun jalan tersebut sudah rusak, tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama. Bahkan pada setiap digelarnya Reses Dewan ataupun Musrenbang, selalu masalah jalan saja yang disampaikan oleh masyarakat,” papar Muhtarom lagi.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Siak itu, Kepala Dinas PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin, dengan tegas mengatakan bahwasanya masalah kerusakan jalan di Kabupaten Siak sebagian besar (90 persen) disebabkan oleh banyaknya veron-veron sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang saat ini beroperasi di Siak.
“Kita semua tau, masalah kerusakan jalan ini bukan hal baru yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat. Kapasitas jalan kabupaten hanya mampu menopang beban maksimal 8 ton, sedangkan kendaraan yang melintas setiap hari beratnya ada yang mencapai 20 ton, tentulah ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Ditambah lagi dengan banyaknya peron-peron sawit dan PKS yang setiap hari melayani truck-truck besar/berat pengangkut buah sawit,” beber Kadis Irving.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi kendaraan berat over load ini, lanjut Kadis Irving, kita semua harus saling bersinergi dan membuat sebuah kebijakan yang diterapkan kepada para pemilik peron dan PKS, termasuk dalam hal mengeluarkan izin operasional.
“Tak bisa kita pungkiri, banyak izin-izin Ruko di Siak ini yang ternyata pada kenyataannya dijadikan Peron. Dan soal izin ini semestinya instansi terkait yang mengeluarkan izin (DPMPTSP, red) juga harus cermat, jika ada yang mengurus izin untuk Ruko, maka mesti diawasi dan dicek betul kebenarannya. Jangan sampai izinnya Ruko tapi ternyata yang dibangun Peron. Kita tidak melarang atau menghalangi masyarakat membuka usaha, tapi perlu juga kita sikapi bersama jangan sampai usaha-usaha tersebut menyebabkan infrastruktur jalan kita menjadi cepat rusak sebelum waktunya” sambung Kadis Irving.
Sementara itu Kadishub Siak Junaidi, juga memaparkan sejumlah strategi yang telah diterapkan guna mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) tersebut.
“Sudah sejak beberapa waktu lalu, kami (Dishub) Siak menerapkan penindakan langsung bagi kendaraan ODOL, bahkan ada juga yang sempat kami kandangkan dan kami berikan surat peringatan tegas. Kami juga sudah menggandeng Satlantas, Kodim, serta Kejaksaan untuk merumuskan aturan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang membandel itu,” tegas Kadishub Junaidi.
Bahkan, lanjut Kadishub Siak yang akrab disapa Pak Anung itu, pihaknya juga sudah berkali-kali menyurati pemilik peron maupun PKS yang ada di Siak agar mereka tidak menggunakan kendaraan besar/berat yang melebihi kapasitas saat mengangkut TBS sawit. Hal itu untuk menjaga keberlangsungan jalan-jalan yang sudah dibangun oleh Pemkab Siak.
INFOTORIAL DPRD SIAK
Laporan: Atok