Beranda DPRD Siak Riau Masuk Zona Merah, Dewan Siak Desak Bupati Alfedri Segera Ajukan PSBB...

Riau Masuk Zona Merah, Dewan Siak Desak Bupati Alfedri Segera Ajukan PSBB ke Pusat

988

SIAK (Infosiak.com) – Dengan telah ditetapkannya daerah Provinsi Riau sebagai zona merah atas meningkatnya kasus wabah Covid-19, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak angkat bicara dan mendesak agar Bupati Siak Alfedri segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

Sebagaimana ditagaskan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Siak Syamsurizal S.Ag, M.Si. Menurut Syamsurizal, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Bupati harus segera mengajukan usulan PSBB untuk wilayah Kabupaten Siak. Sebab jika usulan tersebut diterima, maka otomatis akan ada tanggungjawab pemerintah pusat untuk daerah dalam prioritas penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Berawal dari Demam dan Sakit Tenggorokan, Satu Warga Kandis Positif Virus Corona

“Bupati Alfedri harus cepat dan tanggap dalam mengajukan usulan PSBB ke pusat, karena kemarin di Kecamatan Tualang hasil dari rapid test ada warga yang dinyatakan positif. Jangan sampai ada masyarakat jadi korban akibat Pemkab lamban dalam mengambil tindakan,” tegas Syamsurizal Budi, Jum’at (08/05/2020) siang.

Masih kata Syamsurizal, Kabupaten Siak dikelilingi langsung oleh beberapa kabupaten/kota yang saat ini sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19, jadi tidak ada salahnya jika Pemkab Siak segera mengajukan dan menerapkan PSBB di wilayahnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Siak Minta Gubernur Selesaikan 3 Proyek Mangkrak

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Hendri Pangaribuan, dirinya mengatakan bahwasanya Kabupaten Siak merupakan daerah yang bisa dikatakan sebagai jalur pintu masuk (perbatasan, red) bagi daerah-daerah lain yang saat ini sudah dikategorikan zona merah.

“Sebaiknya Pemkab Siak secepatnya mengajukan PSBB ke Pemerintah Pusat, agar seluruh stake holder di Siak bisa punya payung hukum dalam mengambil tindakan maupun sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB, apabila pengajuan PSBB tersebut dikabulkan oleh Menkes sesuai dgn permohonan Pemkab Siak,” ujar Hendri Pangaribuan.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Siak Tunda MTQ di Kandis dan Festival JKPI

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar Pemkab Siak betul-betul memperhatikan dan mendata dengan benar kebutuhan masyarakat selama masa PSBB, sebab anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Siak dinilai cukup besar bilamana nantinya PSBB diterapkan di Kabupaten Siak.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...