SIAK (Infosiak.com) – Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Provinsi Riau, Fally Wurendarasto menyebutkan, saat ini ada Dua Kampung dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Kabupaten Siak bermasalah dengan hukum, dan sampai saat ini laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke audit penegak hukum.
Hal itu disampaikan Fally kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Siak, Selasa (09/7/2019) siang kemarin, Dikatakannya, ada dua kampung yang ditemukan upaya penyelewengan dana kampung melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
“Saat ini ada 2 Kampung dari hasil pemeriksaan keuangan pengelolaan Alokasi Dana Kampungnya fiktif, yakni Kampung Buantan Lestari dan Kerinci Kanan,” kata Fally.
Fally mengatakan, 2 Kampung tersebut tidak bisa dipertangungjawabkan keuangannnya oleh penghulu atau kepala desa.
“Temuan tersebut berkisar ratusan juta rupiah,” katanya lagi.
Selain itu Fally juga mengatakan, ada juga BUMKam yang bermasalah terkait penggelapan dana, dan saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan ke audit penegak hukum.
“Direktur BUMKam kampung Sialang Sakti akan jadi tersangka oleh penegak Hukum, dari hasil pemeriksaan kami, uang BUMKam yang sudah di kembalikan nasabah melalui pengurus tidak langsung di masukan ke kas, dan laporan mereka fiktif,” tukasnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon