Beranda HUKRIM Diancam Sebarkan Foto Tak Senonoh, Warga Perawang Ini Laporkan Mantan Cowok ke...

Diancam Sebarkan Foto Tak Senonoh, Warga Perawang Ini Laporkan Mantan Cowok ke Polisi

368

PEKANBARU (Infosiak.com) – Eva yang seorang warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, merasa resah. Sebab, hingga kini laporan kasus pengancaman yang dilayangkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, masih belum ada tindak lanjut yang jelas.

Perempuan berusia 42 tahun ini, telah melaporkan mantan kekasihnya Asrudin alias Bang Athan ke Polda Riau, 30 Oktober 2018 lalu. Laporan yang dibuat Eva itu, terkait kasus Undang-undang ITE. 

Dalam laporannya Eva merasa telah diancam oleh terlapor yang merupakan warga Desa Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, akan menyeberkan foto-foto bugilnya.

Baca Juga:  Ada Buku Nikah Palsu di Perawang Siak

“Dia (Asridin) melakukan pengancaman kepada saya, seperti akan menyebarkan foto-foto bugil saya. Kemudian dia juga mengancam saya melalui SMS,” kata Eva di Pekanbaru, Kamis (24/1/2019).

Diakui Eva, sebelumnya ia memang sempat menjalin hubungan dengan Asridin. Namun, karena sesuatu hal akhirnya hubungan itupun kandas. 

Putusnya hubungan itu tidak bisa diterima Asridin. Dia mengancam Eva.”Dugaan saya, kenapa dia mengancam, karena saya mau buka usaha dilingkungannya, setelah kami putus,” bebernya.

Baca Juga:  VIDEO: Satu Rumah dan Tiga Pintu Toko Bangunan Terbakar di Perawang, Ada Suara Ledakan

Setelah membuat laporan itu, Eva juga sudah menyerahkan bukti atas perbuatan Asridin kepada penyidik. “Bukti pesan WA (WhatsApp) yang ada foto-foto bugil saya itu sudah saya serahkan ke Penyidik. Terus, SMS pengancaman juga sudah saya serahkan. Tapi kenapa kok lama sekali proses laporan saya ini,” ucapnya.

Sementara itu, Irwan SH MH selaku kuasa hukum Eva berharap agar laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti. “Inikan sudah lama laporannya. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Ya harapan kita laporan klien kami ini secepatnya ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK: Betapa Kotornya Dunia Peradilan di RI

Terpisah, Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau. AKBP Jhon Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mencari unsur pidana dalam laporan Eva.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa pelapor dan terlapor. Hasilnya, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangannya. Namun, kami belum bisa menahan terlapor karena masih melakukan pencarian unsur pidananya,” pungkasnya.

Sumber : Haloriau
Editor : Afrijon

loading...