TUALANG, (Infosiak.com) — Terkait adanya pemberitaan awal yang disiarkan redaksi mengenai perusahaan tentang tenaga kerja, manajemen PT SJK selaku sub-kontraktor PT IKPP Perawang Mill menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik, Selasa (10/02/2026).
Melalui kuasa hukumnya, PT SJK menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan para sopir tidak berada dalam skema hubungan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, melainkan hubungan kemitraan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Angkutan Proyek.
Kuasa hukum PT SJK, Muslim Amir, menjelaskan bahwa para sopir berstatus sebagai mitra. Oleh karena itu, mereka tidak menerima gaji bulanan seperti karyawan pada umumnya, melainkan memperoleh pembagian hasil berdasarkan sistem borongan, yang dibuktikan melalui kwitansi resmi bertajuk “hasil kerja mitra borongan”.
“Karena sifatnya kemitraan, maka tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk memberikan slip gaji ataupun Tunjangan Hari Raya (THR). Namun demikian, perusahaan tetap memberikan uang tambahan jelang lebaran sebagai bentuk kebijakan internal dan apresiasi,” ujar Muslim Amir kepada Infosiak.com.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan serupa sebelumnya telah dilaporkan dan ditelaah oleh instansi terkait, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Hubungan kerja ini sudah pernah diperiksa. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Distransnaker Siak Perkuat Status Kemitraan
Polemik tersebut ternyata telah lebih dahulu ditelaah oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Hal ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 561/Distransnaker/2024/150.
Dalam kesimpulan hukumnya, Distransnaker menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja harus memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah.
Sementara itu, hubungan antara PT SJK dengan para sopir, termasuk RS dan rekan-rekannya, dinilai tidak memenuhi unsur tersebut dan dikategorikan sebagai hubungan kerja sama atau kemitraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Penilaian tersebut diperkuat dengan bukti pembayaran berupa kwitansi hasil kerja mitra borongan yang digunakan dalam setiap transaksi.
Distransnaker juga menyimpulkan bahwa perjanjian mitra usaha yang dibuat antara kedua belah pihak tidak termasuk perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata dengan pilihan hukum tertentu.
PHI Tidak Berwenang Mengadili
Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, Distransnaker menegaskan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo, karena substansi sengketa berada dalam ranah perdata, bukan hubungan industrial.
Ketentuan tersebut juga telah secara eksplisit dicantumkan dalam pasal-pasal perjanjian kemitraan antara PT SJK dan para mitranya.
Dengan klarifikasi ini, PT SJK berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif terkait duduk perkara, sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai status dan hak para sopir truk yang terlibat dalam kerja sama angkutan proyek.
Laporan: Ika Rahman









