Beranda HUKRIM Ditangkap Polisi, Ini Tersangka Begal Sadis di Jalan Lintas Perawang Siak

Ditangkap Polisi, Ini Tersangka Begal Sadis di Jalan Lintas Perawang Siak

1961

SIAK (Infosiak.com) – Tersangka pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan Lintas Perawang Siak berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Siak. Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.

Setelah berhasil menangkap tersangka AH, pelaku lainnya berinisial LM (20) ditangkap polisi setelah hampir satu bulan lamanya melarikan diri di Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Sungingi.

Pria asal Pulau Nias itu masuk dalam DPO kepolisian usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Sari (29) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Perawang Siak, tepatnya di Kilometer 61 Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau, Minggu (6/5/2018) malam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ketika itu bersama ibunya sedang dalam perjalanan menuju kediamannya yang berada di pasar Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun, Siak mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BM2189YT.

“Diperjalanan pulang tepatnya di Jalan Lintas Perawang Siak Kilometer 58 pelapor dihentikan kendaaraanya oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan cara ditendang hingga pelapor terjatuh,” terang Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Permana Sik, kepada Infosiak.com, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga:  Ditodong Dengan Senjata Api, Sepeda Motor Warga Perawang Ini Raib Dibawa Begal

Kemudian kata Kasat Reskrim, korban dianiaya dengan ditendang di bagian perut dan di bagian dada, lalu pelaku merebut kendaraan milik korban dan membawa kabur motor tersebut.

Pelaku inisial LM diringkus Satuan Reskrim Polres SiakĀ  berdasarkan keterangan pelaku AH yang terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 18 September 2018 lalu. LM ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di daerah Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PT INTI INDOSAWIT SUBUR.

Baca Juga:  Usai Belasan Murid SD Jadi Korban, Kini Siswa SMP di Dayun Siak Dicabuli Oknum Guru Honorer

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Siak bersama barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...