Beranda Siak Bawaslu Siak Gelar Sosialisasi Gakkumdu Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Siak Gelar Sosialisasi Gakkumdu Pelanggaran Pemilu 2024

94

SIAK (Infosiak.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar kegiatan Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024, Kamis (17/11/2022) pagi, bertempat di Grand Mempura Hotel Siak.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani S.IP beserta seluruh Komisioner, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Perwakilan Polres Siak, Perwakilan Instansi Pemkab Siak, Perwakilan Apdesi Kabupaten Siak, Perwakilan Ormas dan LSM, tokoh masyarakat, serta sejumlah insan pers dari berbagai media.

Dalam sambutan pidatonya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani menegaskan, pada acara sosialisasi ini pihaknya sengaja menyertakan elemen-elemen penting masyarakat dan instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga:  Disaksikan Ratusan Penghulu, Pemkab dan Kejari Siak Teken MoU Program Jaga Desa

“Alhamdulillah, pada acara ini kita semua bisa hadir. Kami (Bawaslu Siak, red) sengaja menyertakan/mengundang sejumlah elemen penting masyarakat dan instansi Pemda. Adapun maksud dan tujuan acara ini adalah agar pada Pemilu 2024 nanti tidak ada terjadi pelanggaran baik dari unsur masyarakat, ASN, maupun peserta Pemilu itu sendiri,” tegas Moh Royani.

Dikatakannya juga, khusus kepada perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Siak, pihak Bawaslu sangat berharap agar apa yang disampaikan oleh narasumber di acara ini nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat luas serta perangkat desa lainnya.

Baca Juga:  PWI Siak Gelar Ekspedisi Taman Nasional Danau Zamrud

“Banyak potensi pelanggaran Pemilu itu terjadi di tingkat desa/kampung. Oleh sebab itu, pada kegiatan ini kami menyertakan Apdesi dengan harapan nantinya pada Pemilu 2024 tidak ada lagi terjadi pelanggaran Pemilu di masyarakat. Satu hal lagi, kami berharap kerjasamanya semua pihak untuk saling memberikan/menyampaikan kepada masyarakat tentang dampak buruk (negatif, red) dari pelanggaran Pemilu, karena bisa mengakibatkan pidana,” tutup Royani.

Pada kesempatan tersebut, narasumber yang terdiri dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu, menyampaikan poin-poin penting yang masuk dalam kriteria pelanggaran Pemilu, termasuk diantaranya kampanye hitam, money politic (politik uang, red), dan unsur-unsur pelanggaran lainnya yang harus dihindari bersama, demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Bupati Alfedri: Prioritas Pembangunan Sesuai Aspirasi Masyarakat

Selain itu, narasumber juga memaparkan tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh masyarakat, peserta Pemilu, maupun ASN. Dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu itu, ada yang sifatnya diberikan teguran/peringatan, dan ada juga yang bisa masuk ke ranah pidana.

Laporan: Atok

loading...