KANDIS (Infosiak.com) – Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak berhasil membekuk kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas terhadap korbannya Hartini (63) warga Dusun Nenggala RT 003 RW 001, Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Informasi di Kepolisian menyebutkan, tempat kejadian perkara di Jalan Lintas Simpang Gelombang Petapahan, Km 2, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka, Selasa (2/2/2021).
“Benar kita tangkap tersangkanya. Kronologis kejadian bermula pada 30 Januari sekira pukul 02.00 WIB, ketika itu korban sedang tidur dan hendak buang air kecil dan selanjutnya korban terkejut melihat kondisi barang-barang di dalam kamar dalam kondisi berantakan. Korban melihat ada dua orang pelaku yang dikenalnya yakni berinisial AG dan FS,” kata Kompol Indra Rusdi.
Korban kata Kapolsek Kandis yakin bahwa pelaku tersebut sudah mengambil barang miliknya didalam steling kaca pada kamar korban.
“Saat pelaku ketahuan dan dikenal korban, kedua pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Korban mencoba melakukan perlawanan tetapi tidak berdaya karena kondisi korban mulutnya dibekap atau ditutup dengan tangan, sambil mengancam korban dengan obeng kebagian perut korban. Korban berusaha melawan dan akhirnya lolos dan berteriak dan mencari pertolongan,” jelas Kapolsek.
“Tersangka telah kita amankan dan diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-2, dan Ke-3 dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kompol Indra.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi