PEKANBARU (Publiknews)-Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri M.Si menerima Sertifikat Hak Tanah Asset Barang Milik Negara(BMN) usai melaksanakan Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas Kegiatan Pendaftaran tanah sistematis lengkap 2017, di Kantor Gubernur Riau, Senin(20/2).
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rahman menyebut, tujuan dari Pengukuhan dan Pemantapan Satgas Kegiatan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yaitu untuk percepatan kepastian hukum, perlindungan pada tanah rakyat, sehingga bisa memberikan dampak yang baik dalam peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sesuai yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bahwa untuk ditahun 2017 target bidang tanah secara lengkap sebanyak 5 juta bidang, tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta bidang.
Berdasarkan laporan kepala kantor wilayah di provinsi Riau, tanah yang belum terdaftar sebanyak lebih kurang 1.282.655 bidang atau sekitar 55 pesen lagi.
Menurut Andy Rachman percepatan legalisasi aset tanah merupakan sebuah keharusan guna mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional dibidang pertanahan. Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau sangat menyambut baik kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini.
Sehingga tanah masyarakat di provinsi Riau ini akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
“Terutama dalam rangka penguatan modal usaha, sehingga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahtetaan masyarakat,” pungkasnya.(ali,rls.hms)