
SIAK (Infosiak.com) – Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak, merupakan salahsatu gedung termegah yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Sesuai peruntukkannya, gedung tersebut boleh digunakan (disewa, red) oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti acara/pesta pernikahan, acara rapat, acara pertemuan dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Instansi terkait pengelola gedung daerah Siak masih menunggu dilakukannya revisi/perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif sewa gedung tersebut, mengingat pada Perda yang ada saat ini, tarif sewa-menyewa penggunaan gedung daerah itu dinilai kurang sesuai karena terlalu murah.
Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak H Irving Kahar Arifin, Senin (08/10/2018) kepada Infosiak.com.
“Pada Perda yang ada saat ini, tarif sewa-menyewa gedung daerah itu sebesar Rp1,5 juta, oleh karenanya perlu ada revisi mengenai tarif sewa gedung tersebut. Karena harga/tarif sewa yang tercantum dalam Perda sangat murah dan belum sesuai dengan biaya operasional gedung yang semestinya dikeluarkan,” terang H Irving.
Untuk biaya operasional gedung daerah Siak itu, dalam satu kali penggunaan/operasi minimal menelan biaya sekitar Rp6 hingga Rp8 jutaan. Sehingga sangat tidak sesuai jika tarif sewa-menyewa gedung tersebut hanya diterapkan sebesar Rp1,5 juta.
“Dalam setiap satu kali beroperasi, biaya yang dibutuhkan/dikeluarkan di gedung daerah Siak itu bisa mencapai sekitar Rp6 hingga Rp8 jutaan, karena fasilitas penerangan di gedung itu menggunakan mesin ginset bukan PLN, ditambah lagi dengan biaya operasional lainnya seperti sarana air, kebersihan, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Gedung daerah Siak yang berlokasi di bawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) itu, sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah yang tidak kalah jika dibandingkan dengan hotel-hotel berbintang lainnya yang ada di Siak maupun di Pekanbaru. Sehingga sangat cocok jika digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan/hajatan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyewa gedung daerah Siak itu, bisa menghubungi bidang Cipta Karya Dinas PU Tarukim Siak, namun untuk saat ini kita masih menunggu direvisinya Perda tarif sewa gedung tersebut, agar nantinya pendapatan dari sewa-menyewa gedung daerah itu bisa sesuai dengan target PAD yang kita upayakan. Dan kita sudah hitung-hitung, minimal tarif sewa pemakaian gedung itu sebesar Rp6 juta atau Rp8 juta, itu baru sesuai,” lanjutnya.
Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi III DPRD Siak Syamsurizal menyebutkan, untuk saat ini sudah ada sekitar Tujuh Perda yang diusulkan dan sedang dalam tahap proses.
“Saat ini baru proses 7 Perda, tapi tidak tau apakah yang disampaikan itu ada juga atau tidak soal revisi Perda tarif sewa gedung daerah Siak itu,” jawab Syamsurizal.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon