DAYUN (Infosiak.com) – Pengerjaan proyek Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, yang direalisasikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak tahun 2019, terkesan tidak mengikuti aturan sebagaimana mestinya.
Pasalnya, pada lokasi pekerjaan, pihak kontraktor pelaksana tidak menyertakan/memasang papan pengumuman (plang proyek, red), sehingga tidak diketahui secara pasti berapa besar anggaran yang dikucurkan dan berapa lama waktu pelaksanaan/pekerjaan.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh Pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan. Disamping itu, aturan tentang transparansi (keterbukaan informasi publik, red) juga sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman (plang proyek, red), sudah jelas hal itu menabrak aturan. Apalagi proyek tersebut dibiayai oleh “Uang Negara” baik melalui APBD maupun APBN.
Pantauan Infosiak.com di lapangan, pengerjaan Pustu Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun tersebut, sudah berjalan sekitar Dua pekan, namun sampai hari tak kunjung dipasang plang proyek di lokasi pekerjaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Siak Toni Candra, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asep Setiawan, saat ditanyai terkait adanya proyek Diskes Siak yang tidak disertai plang proyek tersebut menuturkan, pihaknya sudah menyampaikannya kepada kontraktor (rekanan, red) yang bersangkutan.
“Iya mas, itu sudah saya sampaikan ke kontraktornya untuk segera memasang plang proyek,” jawab Asep, Kamis (24/10/2019) siang, saat dihubungi Infosiak.com melalui telepon seluler.
Selain tidak disertai plang proyek, pada lokasi pekerjaan juga ditemukan beberapa potong kayu mahang kering yang sudah dilancipkan, diduga kayu mahang kering tersebut digunakan oleh para pekerja sebagai bahan cerocok pada lobang lantai dasar (pondasi, red) yang akan dipasang tiang. Benarkah demikian?.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon