DAYUN (Infosiak.com) – Warga Berumbung Baru, kecamatan Dayun gempar dengan informasi 2 warganya dirampok di tengah jalan. Sadisnya lagi, si perempuan digilir oleh dua pelaku di dalam kebun sawit PTPN V, Jalan Lintas Perawang -Siak Km 61 Dayun.
Peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2018, pukul 21.15 WIB. Kala itu, sepasang kekasih, S (20) dan D (18) sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor matic.
Saat asik berkendara, tiba-tiba dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX mendorong S dan D. Mereka terjatuh dan kedua pelaku menghampiri S. Kedua pelaku membawa kedua korban ke dalam kebun sawit sejauh 50 meter.
Sesampainya di dalam kebun sawit itu, S diikat kaki dan tangannya. Jika melawan, pelaku menodongkan obeng ke perut pelaku.
“Korban diancam dibunuh kalau mencoba teriak. Akhirnya korban tidak bisa melawan,” kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Senin (23/9/2018).
Sementara D dibawa lagi sejauh 8 meter dari posisi semula. Satu pelaku menjaga S dan satu pelaku membawa D. Kemudian pelaku meminta D melepaskan pakaian dan bisa memberikan tubuhnya kepada salah satu pelaku. Namun D menolak dan mencoba melawan.
“Pelaku pun memukul D, sehingga bibirnya memar. Setelah tidak bisa melawan, pelaku pun memperkosa D,” kata dia.
Setelah pelaku tersebut puas, kemudian meninggalkan D di lokasi itu lalu pelaku yang menjaga S yang kemudian menghampiri D. Pelaku ini juga melampiaskan sahwatnya kepada D.
Setelah kedua pelaku puas, lalu mengambil sepeda motor korban, jaket, Ponsel dan uang Rp 25 ribu. Lalu kedua pelaku kabur.
Kedua korban, terlebih D mengalami trauma berat. Namun laporannya masuk ke Polres Siak. Kedua pelaku diketahui bernama Bualazanolo Hulu (28) dan Auguso Hulu (25). Keduanya buruh bangunan.
Pada 17 September 2018 pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengetahui keberadaan Buazalanolo Hulu.
Penjahat itu sedang bersenang-senang di rumah keluarganya, di Padang Terubuk, kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Ia sempat kaget kala polisi datang ke rumah itu. Namun, ia tidak dapat mengelak karena barang bukti berupa Ponsel Nokia milik korban dipegangnya.
Sementara sepeda motor Jupiter Mx yang dijadikan untuk beraksi juga ada di rumah itu.
Pada pukul 23.17 WIB, teman pelaku, Auguso Hulu juga berhasil ditangkap di keluran Sail, kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Pada pelaku ini ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan jaket milik korban.
Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan pasal 356 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 dan pasal 285 KUHPidana, tentang Curas dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon