Beranda Dayun Ayah Cabuli Putri Kandung di Siak, Istri Lapor Polisi

Ayah Cabuli Putri Kandung di Siak, Istri Lapor Polisi

470

SIAK (Infosiak.com) – Polisi menangkap seorang warga di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Sakun (41), gara-gara diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 9 tahun. Sakun ditangkap setelah istrinya melapor.

“Tersangka Sakun sudah kita amankan atas laporan istrinya. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Selasa (14/1/2020).

Dedek mengatakan ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Desember 2019. Pemerkosaan diduga dilakukan tersangka saat istrinya bekerja mencari sisa buah sawit (brondolan).

“Ketika istrinya bekerja, anak dan suaminya berada di rumah. Di saat itulah bapak kandungnya memaksa anaknya bersetubuh,” kata Dedek.

Baca Juga:  Hendak Pesta Sabu, Pria asal Pekanbaru ini Diciduk Satres Narkoba Polres Siak

Dedek menyebut Sakun mengancam anaknya akan dibunuh jika tidak melayani nafsunya. Sakun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Tersangka memaksa anaknya, bila tidak bersedia melayani korban diancam akan dibunuh. Atas laporan istrinya, tersangka kita tangkap di rumah,” katanya.

Baca Juga:  Dewan dan Kementerian ESDM Resmikan Pemakaian Sumur Bor di Dayun Siak

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...