Beranda Dayun Ayah Cabuli Putri Kandung di Siak, Istri Lapor Polisi

Ayah Cabuli Putri Kandung di Siak, Istri Lapor Polisi

466

SIAK (Infosiak.com) – Polisi menangkap seorang warga di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Sakun (41), gara-gara diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 9 tahun. Sakun ditangkap setelah istrinya melapor.

“Tersangka Sakun sudah kita amankan atas laporan istrinya. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Selasa (14/1/2020).

Dedek mengatakan ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Desember 2019. Pemerkosaan diduga dilakukan tersangka saat istrinya bekerja mencari sisa buah sawit (brondolan).

“Ketika istrinya bekerja, anak dan suaminya berada di rumah. Di saat itulah bapak kandungnya memaksa anaknya bersetubuh,” kata Dedek.

Baca Juga:  Ternyata, Kepala Sekolah dan Guru Honorer Tersangka Pencabulan Siswa di Siak Saling Kenal

Dedek menyebut Sakun mengancam anaknya akan dibunuh jika tidak melayani nafsunya. Sakun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Tersangka memaksa anaknya, bila tidak bersedia melayani korban diancam akan dibunuh. Atas laporan istrinya, tersangka kita tangkap di rumah,” katanya.

Baca Juga:  Buka Ibadah Suluk di Dayun, Bupati Alfedri Minta Doakan Keberkahan Negeri Siak

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...