SIAK (Infosiak.com) – Polisi menangkap seorang warga di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Sakun (41), gara-gara diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 9 tahun. Sakun ditangkap setelah istrinya melapor.
“Tersangka Sakun sudah kita amankan atas laporan istrinya. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Selasa (14/1/2020).
Dedek mengatakan ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Desember 2019. Pemerkosaan diduga dilakukan tersangka saat istrinya bekerja mencari sisa buah sawit (brondolan).
“Ketika istrinya bekerja, anak dan suaminya berada di rumah. Di saat itulah bapak kandungnya memaksa anaknya bersetubuh,” kata Dedek.
Dedek menyebut Sakun mengancam anaknya akan dibunuh jika tidak melayani nafsunya. Sakun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Tersangka memaksa anaknya, bila tidak bersedia melayani korban diancam akan dibunuh. Atas laporan istrinya, tersangka kita tangkap di rumah,” katanya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon