DAYUN (Infosiak.com) – Pada tahun 2020 ini, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak dikabarkan akan melakukan rehabilitasi terhadap bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun. Sebagaimana diketahui, kondisi KUA Dayun tersebut saat ini sudah banyak mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap dan lantai rabat di sekeliling gedung.
Terkait akan dilakukannya rehab terhadap KUA Dayun itu, Kepala KUA Dayun Ali Murtadho menuturkan, bagian utama yang perlu direhab di KUA Dayun ini adalah atapnya, karena memang pada bagian tersebut banyak yang sudah mengalami kebocoran.
“Pada beberapa tahun yang lalu, sudah kita usulkan proposal untuk perbaikan KUA Dayun ini, karena memang kondisi pada bagian atapnya sudah banyak yang bocor. Namun, sampai hari ini belum ada kepastian kapan KUA Dayun ini akan mulai direhab,” ujar Ali Murtadho, Kamis (05/03/2020) sore, saat ditemui Infosiak.com di Kantornya.
Di tempat terpisah, Camat Dayun Novendra Kasmara, saat dikonfirmasi terkait kabar akan direhabnya KUA Dayun itu mengatakan, menurut penjelasan dari pihak Bagian Umum Setdakab Siak, dalam waktu dekat ini akan segera direalisasikan.
“Barusan saya menelpon pihak Bagian Umum Setdakab Siak, katanya pada akhir Maret atau awal April ini baru akan dilakukan peninjaun oleh konsultan perencanaan,” kata Novendra.
Berdasarkan informasi yang ditayangkan di laman website SIRUP Kabupaten Siak, pada tahun 2020 ini tercantum kegiatan rehab kantor KUA Dayun dengan pagu anggaran sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, kabar akan dilakukannya rehab terhadap kantor KUA Dayun tersebut bisa dipastikan akan benar-benar terealisasi di tahun 2020 ini, dimana sistem realisasinya melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung (PL), yang tentunya hal tersebut bergantung pada Bagian Umum Setdakab Siak selaku instansi yang membidangi rehab kantor KUA.
Menyinggung soal sistem dan kebijakan dalam menentukan rekanan alias pelaksana terhadap kegiatan rehab Kantor KUA Dayun tersebut, publik berharap agar Bagian Umum Setdakab Siak bisa benar-benar cermat dalam menunjuk/memilih rekanan. Sehingga kualitas pekerjaan terhadap rehabilitasi KUA Dayun itu nantinya sesuai dengan apa yang diharapkan, serta tidak ada unsur/indikasi kongkalikong dalam proses penunjukan pihak rekanan.
Guna memastikan kapan waktu pelaksanaan dan sistem pemilihan yang akan diterapkan oleh Setdakab Siak dalam menentukan pihak pelaksana terhadap rehab Kantor KUA Dayun itu, awak media telah mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Siak Romi Lesmana melalui pesan whatsapp. Namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan terkesan bungkam dan enggan untuk memberikan jawaban. Ada apa ini?.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon