TUALANG (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten Siak melakukan eksekusi penertiban atau pengosongan bangunan yang berada di Jalan Pemda Kecamatan Tualang, Rabu (18/05/2022).
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak bersama pengamanan TNI, Polri serta Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Pemkab Siak merobohkan sejumlah bangunan yang berada ditepi Jalan Pemda Kecamatan Tualang.
Saat hendak dilakukannya eksekusi warga sempat melakukan penolakan, mereka meminta adanya solusi mengenai tempat tinggal maupun tempat usaha yang telah mereka bangun selama ini.
Warga setempat mencoba mengahalangi petugas yang hendak merobohkan bangunan-bangunan tersebut, namun sekira pukul 11.20 WIB Satpol PP Siak mulai melakukan eksekusi secara manual dan menggunakan satu unit exavator.
“Kalaupun harus ada izin, kemana kami urus izinnya?, kami numpang hidup disini,” kata salah seorang warga yang mempunyai bangunan ditepi Jalan Pemda.
Tambah warga, persoalan tersebut sudah sampai keranah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak dan sudah dilakukan hearing (dengar pendapat).
“Hearing kemarin kita minta ada solusi, katanya dewan (DPRD) akan mencarikan solusi, mereka mencoba minta lahan 1 hektar sama PT SIR (Siak Intisari Raya), tetapi kabarnya PT SIR tidak mau,” ungkap salah seorang warga lainnya.
Ketika ditemui dilokasi, Camat Tualang Tengku Indra Putra, S.STP, Msi menyampaikan agar masyarakat atau warga yang terdampak dari eksekusi penertiban bangunan di Jalan Pemda dapat mendirikan usaha dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Kita siapkan didepan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan. Misalnya kalau sudah bejualan dibawa kembali barang-barangnya,” terang Tengku Indra, kepada awak media.
Sementara itu Asisten I Pemkab Siak DR H Fauzi Asni yang memimpin kegiatan eksekusi mengatakan bahwa Pemkab Siak sudah berulang kali menyurati dan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada warga yang mempunyai bangunan ditepi Jalan Pemda agar mereka mengosongkan lahan tersebut, pasalnya lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak dan akan dijadikan lahan hijau.
“12 Mei 2022 mereka sudah kami kirimkan surat bahwa akan ada pengosongan hari ini. Kami sudah berulang kali menyurati dan ada surat pernyataan agar dikosongkan, delapan kali kita surati, pertama tanggal 13 Oktober 2021. (Lahan) Ini sudah terdaftar sebagai aset pemda dan merupakan badan jalan,” jelas Fauzi Asni yang saat ini juga menjabat sebagai PLT Kasat Pol PP Siak.
Lanjutnya, kegiatan eksekusi penertiban bangunan yang berada di Jalan Pemda merupakan rangkaian setelah adanya pemberitahuan sebanyak delapan kali yang disertai dengan tandaterima surat.
Masih kata Fauzi Asni, ada Peraturan Daerah (Perda) bahwa daerah milik jalan atau Garis Sempadan Jalan (GSJ) itu berukuran 35 meter dai as jalan.
“Namanya milik jalan itu dikuasi Pemda, tapi kalau ada punya masyarakat, masyarak tidak boleh membuat bangunan, daerah milik jalan itu 35 meter dari as jalan. Saat ini saya belum data berapa bangunan yang sudah dieksekusi,” terangnya.
Lapoean : Rahman




