Beranda EKONOMI Mulai Bulan Besok Kantong Plastik Tak Gratis Lagi, Segini Harganya!

Mulai Bulan Besok Kantong Plastik Tak Gratis Lagi, Segini Harganya!

106
Print Friendly, PDF & Email

JAKARTA (Infosiak.com) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Langkah ini diterapkan mulai besok, 1 Maret 2019.

Plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

“Bersama seluruh anggota Aprindo kita siap kurangi sampah plastik. Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik,” ungkap Ketum APRINDO Roy Mandey, di Aston Rasuna, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:  Bulog Riau Tambah Pasokan 100 Ton Daging Kerbau dari India

Roy menjelaskan pihaknya akan membuat kantong plastik menjadi salah satu barang dagangan. Dengan begitu menurutnya, akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen.

“Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan minimal Rp 200, kita akan buat konsumen keluarkan uang untuk kantong plastik. Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yg sebut ‘memakai uang konsumen’,” ungkap Roy.

Baca Juga:  Harga CPO Melesat Tinggi Tapi Harga TBS Masih Rendah, Petani: Akal-akalan Pabrik

Roy juga menjelaskan sebetulnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016, waktu itu pihaknya diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Namun, pihaknya menyanyangkan pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional. Justru hingga kini aturan itu belum keluar juga dari KLHK.

Baca Juga:  BKD Siak: Mulai Januari 2019 Gaji Pegawai Honorer Naik 25 Persen, PNS 10 Persen

“Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yg dikatakan KLH, mereka sejak 2016 bilang ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya,” ungkap Roy.

“Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses,” tambahnya.

Sumber : Detik
Editor : Afrijon

loading...