SIAK (Publiknews) – Berbagai persoalan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terungkap dalam hearing dengan Komisi II DPRD Siak, Selasa (16/2/2016) kemarin, di kantor DPRD Siak. Yang mana perusahaan perkebunan kelapa sawit itu ternyata diketahui hanya mengantongi izin yang sudah kadaluarsa.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II Syamsurizal, yang juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Wan Bukhori, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI Kabupaten Siak Doni, Kasi Intel Kajari Siak Beni Siswanto SH, serta Direktur PT DSI dan tim kuasa hukum PT DSI.
Kasi Intel Kajari Siak, Beni Siswanto dalam forum ini menjelaskan, legalitas berbagai dokumen yang dikantongi PT DSI, izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah mati, dan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Izin usaha perkebunan yang dimiliki hanya IUPB, sementara dalam ketentuan yang ada IUPB hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang lahannya di bawah 1.000 hektare, sementara PT DSI mengklaim mengantongi lahan 13.000 hektare.
“Dari semua dokumen yang sudah kita lihat, izin yang dimiliki DSI sudah kadaluarsa atau mati,” ungkap Beni Siswanto.
Maka dari itu, Beni Siswanto memberi warning kepada instansi terkait agar jangan sembarangan mengeluarkan HGU.
“Kepada instansi terkait kami ingatkan untuk berhati-hati mengeluarkan HGU PT DSI, jika ke depan ada yang mengeluarkan HGU dan ada indikasi korupsi atau suap di sana, kami akan masuk melakukan pemeriksaan,” tegas Beni.
“Kepada instansi terkait, ini menjadi atensi, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, indikasi suap dalam peroses perizinan DSI, kami akan masuk,” tegasnya lagi.
Disampaikan Beni, masalah sengketa lahan PT DSI dengan Koperasi Karya Dayun hingga kini jadi masalah berkepanjangan, dan dikatakan bahwa Karya Dayun masuk dalam Undang-Undang Perkebunan. Ia juga mengingatkan PT DSI yang bersengketa dengan koperasi lainnya serta masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum PT DSI Atma Kusuma membenarkan, bahwa perizinan PT DSI sudah kadaluarsa, namun ia berkilah pengurusan perizinan butuh waktu.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa izin pelepasan hutan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah panen itu diperoleh dari kementerian sejak tahun 1998, dan mengantongi Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan tahun 2009, namun hingga kini pengurusan izin belum rampung.
Dengan demikian, Ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) turut angkat bicara, dan mengecam terhadap apa yang terjadi pada PT DSI itu, dengan menyebutkan semestinya perusahaan mengantongi izin yang masih berlaku, di saat mereka beroperasi di suatu wilayah.
“Semestinya perusahaan bisa lebih taat lagi terhadap peraturan pemerintah, dan tidak beralasan lagi saat diketahui izin yang dimiliki telah mati,” tegas ketua MPKS Wan Hamzah, Kamis (17/2/2016).
Ketua MPKS itu juga menyebutkan, atas apa yang terjadi pada PT DSI itu, semestinya pemerintah harus lebih tegas lagi terhadap mereka (PT DSI, red), yang jelas-jelas diketahui hanya memiliki izin yang sudah kadaluwarsa, dan jangan hanya masyarakat kecil saja yang disuruh dan diwajibkan mengurus izin, di saat memiliki dan menggarap lahan.
“Pemerintah melalui Instansi terkait harus lebih tegas lagi terhadap PT DSI itu, yang jelas-jelas diketahui izin yang dimilikinya sudah mati, karena telah banyak masyarakat yang jadi korban akibat berurusan dengan sebuah perusahaan, terutama terkait soal sengketa lahan, yang mana masyarakat kerap dipojokkan dan dikalahkan, saat berargument yang berkaitan dengan soal perizinan itu,” tutupnya. (Miswanto)