Beranda Sungai Apit Kasus Korupsi, Direktur BUMKam Kampung Teluk Mesjid Ditahan Kejari Siak

Kasus Korupsi, Direktur BUMKam Kampung Teluk Mesjid Ditahan Kejari Siak

573

SIAK (Infosiak.com) – Tim Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi pidana Khusus menahan salah seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Khusus Ari Kurniawan yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Tunas Baru Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak-Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Sonang Simanjuntak SH menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan merupakan Direktur BUMKAM Kampung Teluk Mesjid.

“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pinjaman fiktif terhadap nasabah sebanyak 32 orang,” ujar Sonang kepada wartawan, Selasa (4/1/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerugian Negara akibat ulah pelaku sebesar Rp.353 juta lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Yuk Daftar, Dinas Pariwisata Siak Gelar Lomba Foto GMC, Total Hadiah 41 Juta

“Yang bersangkutan sudah lama bekerja di BUMKAM itu, pertama menjabat sebagai tata usaha tahun 2009-2013 dan di berikan jabatan menjadi Direktur tahun 2014-2015, peminjam tidak melalui proses administrasi sesuai dengan persyaratan,” kata Sonang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Sonang, tersangka akan di tahan di rumah tahanan Pekanbaru.
“Kita akan tahan di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Mahasiswa KUKERTA-BK UNRI Lakukan Pembibitan Bakau di Ekowisata Mangrove Mengkapan

Sumber : Lintas10
Editor : Afrijon