SIAK (Infosiak.com) – TA (53) tidak berkutik saat diamankan polisi karena diketahui membakar lahan di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Warga Kampung Tanjung Kuras yang sehari-hari bekerja sebagai petani nanas ini mengaku membakar karena ingin membersihkan lahan milik TM untuk ditanam buah nanas kembali, lahan yang terbakar seluas 2 hektar.
Kapolres Siak, AKBP. Doddi F Sanjaya mengatakan pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah korek api gas warna merah dan kayu bekas kebakaran.
“Pada tanggal 3 Maret 2020 anggota kita mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tanjung Kuras ada kebakaran, saat tiba dilokasi ternyata memang sedang terjadi kebakaran lahan,” ucap Kapolres Siak, AKBP. Doddy F Sanjaya saat menceritakan kronologi, Selasa, (10/3/2020) pagi.
Menurut Kapolres, saat tersangka ditanya mengenai kebakaran lahan, TA mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan sengaja, dengan alasan agar mudah dibersihkan.
“Tersangka ini mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan alasan supaya bersih,” ujar Kapolres Siak.
Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
“Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” Tutup Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut asap.
Laporan: Jhon
Editor: Afrijon