Beranda HEADLINE Ingat, Halangi Mobil Pemadam Kebakaran Dapat Dituntut di Pengadilan

Ingat, Halangi Mobil Pemadam Kebakaran Dapat Dituntut di Pengadilan

961

SIAK (Infosiak.com) – Selain ambulans, kendaraan pemadam kebakaran (damkar) juga mendapatkan prioritas di jalan raya. Artinya, jika ketika di jalan raya terdengar suara sirene berasal dari mobil pemadam kebakaran, ada baiknya pengendara menepi agar memberi jalan.

Namun ternyata, tak semua pengendara tahu, bahkan lebih banyak dari mereka yang pura-pura tidah tahu atau tidak mendengar. Alhasil, mereka tak mau menyingkir.

Selain itu, sudah bukan rahasia umum lagi, kala ada kebakaran disitu pula banyak warga ikut nimbrung nonton sekaligus sibuk foto dan merekam musibah tersebut. Bukannya menolong malah membuat akses mobil damkar jadi terhalang.

Baca Juga:  Tak Cuma Petani, Sudah 13 Tahun CSR PT IKPP Perawang Bina Mubaliq di Tualang

Kebiasaan ini malah akan menghambat kerja petugas pemadam kebakaran di lapangan. Proses pemadaman bisa terganggu oleh banyaknya warga yang berkerumun di sekitar wilayah kebakaran untuk menonton proses pemadaman api.

Kepala Bidang Damkar BPBD Siak, Irwan Pryatna mengakui petugas di lapangan mengeluhkan prilaku sebagian masyarakat yang menghalangi unit atau mobil pemadam baik saat hendak menuju lokasi dan ketika bertugas di lokasi kebakaran. Hal itu menjadi salah satu penyebab lambatnya petugas tiba di lokasi kebakaran.

Baca Juga:  Anggaran 2019, Pesan Menteri Keuangan ke Pejabat Daerah: Jangan Hisap Hak Masyarakat

Irwan mengatakan orang atau pengendara yang menghalangi petugas pemadam kebakaran dapat dituntut ke pengadilan.

“Saya minta bila petugas pemadam sedang melakukan penanggulangan kebakaran tolong kami dibantu. Karena jika ada laporan kebakaran, petugas yang mengendarai mobil damkar hanya berpikir bagaimana agar kendaraan pemadam tiba secepat mungkin di TKP. Jadi pengguna nomor satu jalan lalu lintas adalah mobil pemadam. Presiden saja lewat harus berhenti. Itu aturannya,” tegas Irwan.

Diharapkan kedepan masyarakat dapat mengerti aturan tersebut. Kendaraan pemadam kebakaran harus dinomor satukan.

“Jika suara sirene sudah hidup, lampu sudah hidup dan klakson juga sudah hidup ketika mobil damkar sedang menuju lokasi apapun yang diserempet oleh mobil damkar, petugas tidak bisa disalahkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Revisi UU Perkawinan Disahkan, Batas Usia Nikah Dirubah

Diketahui kebakaran yang terjadi di Jalan Gajah Tunggal Kelurahan Perawang kemarin malam yang menghanguskan pabrik kerupuk menyisakan sebuah cerita miris.

Pasalnya, warga setempat dan para pengendara kendaraan bermotor berhenti ikut nimbrung du lokasi dan menghalangi dua unit mobil damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran. Alhasil, proses pemadaman yang dilakukan petugas menjadi terganggu.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...