ROHIL (Publiknews)-Seorang warga jalan Tanjung Leban, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis ( 16/2/ 17) ditangkap pihak kepolisian karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Jhoni (23), warga Jalan Dusun Sepakat, RT 002/003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu dengan menggunakan benda tajam mirip kunci leter T.
Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir, Jumat (17/2/17) melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH mengatakan peristiwa terjadi pada hari Rabu (15/2/7l).
Penangkapan ini dilakuakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/07/II/2017/Riau/Res Rohil/Sek Kubu, tanggal 17 Februari 2017.
Sekira pukul 22.30 WIB. korban bersama dua orang temannya sedang menghadiri udangan pesta pernikahan di rumah teman korban bernama Sanip. Tersangka langsung menghampiri korban menantang untuk duel. Perkelahian pun tidak dapat dihindarkan sehingga tersangka dan korban terlibat perkelahian satu lawan satu (duel).
Selain itu secara tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebatang besi mirip dengan kunci T dari pinggangnya dan langsung menikam korban secara membabi buta, yang mengakibatkan korban (pelapor) mengalami sejumlah luka tusuk dibagian bahu kanan, punggung dan bagian rusuk korban sehingga darah pun bercucuran dari tubuh korban.
“Merasa tak senang dengan kejadian itu akhirnya korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan langsung diproses,” terang Pangeran.
Peristiwa perkelahian tersebut di Jalan Parit Mati Ali, RT 007/001, Dusun Sempurna, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Warga yang menghadiri acara pesta tersebut langsung melerai perkelahian antara Rd dan Jn.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah senjata tajam mirip kunci T, satu baju dan satu celana jeans panjang dan tersangka diamankan pihak Polsek Kubu untuk diproses lebih lanjut.(ton)