Beranda Tualang Ditanya Izin Tanam Akasia di Bantaran Sungai, PT AA Sebut Pemegang HGB...

Ditanya Izin Tanam Akasia di Bantaran Sungai, PT AA Sebut Pemegang HGB Ada Hak

180

PERAWANG (Infosiak.com) – PT Arara Abadi menanam pohon akasia di bantaran atau dibibir sungai atau sempadan Sungai Perawang yang berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang.

PT Arara Abadi yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Industri Plantation Forestry maupun PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang merupakan anak perusahaan dari Sinarmas Group.

Pada 2023 ini PT Arara Abadi diketahui menanam akasia tepat dibibir Sungai Perawang. Sebelum melakukan penanaman akasia (HTI), perusahaan diduga melakukan penumbangan pohon-pohon ataupun tumbuhan liar serta membuat kanal-kanal disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Perawang.

Kini dapat dilihat sebagian area disekitar sungai alam yang berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak itu telah ditanami akasia. Jelasnya area aliran sungai yang sudah ditanami akasia yakni area disekitar pintu gerbang masuk bagi pekerja kontraktor/mitra kerja PT IKPP Perawang.

Berdasarkan pengakuan dari Armadi selaku Pimpinan Humas PT IKPP Perawang beberapa bulan lalu, didapati bahwa pihak perusahaan memang sedang melakukan penanaman akasia disekitar area aliran Sungai Perawang.

Baca Juga:  Upika Tualang Gelar Penyuluhan Narkoba di SMA Negeri 5

‘”Izin-izinnya sudah kita urus, ya nantilah (izinnya apa), HGU atau HGB nanti saya pastikan, (Luasnya) saya tidak hafal,” kata Armadi.

Saat itu Armadi belum dapat memastikan terkait mengenai izin penanaman serta berapa luas area yang akan ditanami akasia disekitar aliran sungai.

Mengenai apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menanam akasia tepat dibibir atau sempadan sungai itupun mendapatkan sorotan dari masyarakat. Eno Ridarto selaku Ketua LPLH (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) Provinsi Riau saat meninjau langsung dilokasi (DAS) Daerah Aliran Sungai yang ditanami tumbuhan akasia dilahan milik PT IKPP Mill Perawang, ia sangat mengecam keras pihak perusahaan karena melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011.

Sementara menurut pakar hukum Donny Warianto, Hak Guna Bangunan (HGB) peruntukannya bukan untuk hutan industri dan kewajiban pemegang HGB salah satunya memelihara dengan baik tanah dan bangunan diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, tertuang dalam Pasal 30 PP Nomor 40 Tahun 1996.

Baca Juga:  Keropos dan Retak, Diduga Pembangunan Leoning di Perawang Barat Tak Sesuai Bestek

Lalu berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, dinyatakan bahwa sempadan sungai meliputi ruang kanan dan kiri tepi sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul didalam kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dan garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 50
(lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai.

Permen PUPR RI tentang sempadan sungai dan danau itu dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan
sesuai dengan tujuannya.

Ketika ditanyakan apakah PT Arara Abadi mempunyai izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang mengenai kegiatan penanaman akasia tepat dibibir Sungai Perawang itu, Rian Putra Raditia selaku humas perusahaan menyampaikan masih dikawasan HGB dan pemegang hak dapat melakukan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.

Baca Juga:  8 Remaja Gunakan GOR Perawang Cabuli Gadis 14 Tahun

“Peraturan agraria dimana pada pemilik hak bisa digunakan sebagaimana fungsinya, (Izin dari pejabat yang berwenang) itu kalau berada dikawasan hutan, tetapi ini berada diluar kawasan hutan maka bisa di jadikan Areal Penggunaan Lain (APL). Berada di Hak Guna Bangunan karna sudah ada perjanjian perusahaan untuk memanfaatkan APL tersebut,” terang Rian selaku Humas PT Arara Abadi kepada Infosiak.com, Jum’at (22/12/2023).

Tidak jauh dari area aliran Sungai Perawang yang ditanami akasia, terdapat plang bertuliskan “TANAH MILIK PT IKPP TBK, SERTIFIKAT: 05.02.01.07.3.00009, LUAS 429,32 Ha. Tgl, 21-06-1994, HAK GUNA BANGUNAN NO: 9, BPN RIAU SK.1244/550/24-02-1994“. Dan ditepi Sungai Perawang ada pula plang bertuliskan “DILARANG MEMANCING.

Laporan : Ika

loading...