Beranda Siak Ditahan Kejari Siak Karena Kasus Pupuk, Tersangka Suparmin Kembalikan Uang Rp400 Juta

Ditahan Kejari Siak Karena Kasus Pupuk, Tersangka Suparmin Kembalikan Uang Rp400 Juta

151
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta dari terdakwa atas nama Suparmin pada Senin (01/04/2024) siang kemarin.

Demikian dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak Huda Hazamal (Hedy). Dikatakan Hedy, terdakwa Suparmin mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak Tahun 2021 yang dititipkan melalui keluarga terdakwa.

Baca Juga:  Coffe Morning "Tolak Hoaks", Forkopimda Siak Ajak Masyarakat Waspadai Berita Bohong

“Adapun perkaranya pada saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” terang Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy).

Selanjutnya uang tersebut disetorkan melalui rekening titipan Virtual Acount BRI atas nama RPL 008 KN Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Lebih jauh dikatakan Hedy, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696,87.

Baca Juga:  Sampai ke MK, Bawaslu Siak Berikan Keterangan PHPU Pileg

Penyidik Kejari Siak telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara aquo yang mana dalam tahap penyidikan salah satu tersangka atas nama Suharnof.

Sebelumnya terdakwa Suharnof telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta, ditahap penyidikan dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Penyidik Kejari Siak dalam perkara aquo telah melakukan tindakan penyitaan bangunan gudang pupuk dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, serta melakukan tindakan pengamanan aset para tersangka guna kepentingan pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan para tersangka.

Baca Juga:  Parah, Hearing Bahas Kondisi Jalan, Hanya Dua Orang Anggota DPRD Siak yang Hadir

Laporan: Atok
Sumber: RP

loading...