BAGANSIAPIAPI, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria JU alias IJUL Bin muhtar (23) warga Jalur 5 RT 005 RW 004 Dusun UPTN XII Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil Riau terpaksa harus meringkuk dalam sel akibat mencabuli (RA) bocah berusia 4 tahun dan kejadian terjadi pada Selasa (21/3/2017) di rumah pelaku.
Menurut informasi dari Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusnan Chery, Pada Rabu (22/3/17) menyebutkan kepada publiknews.com bahwa korban yang merupakan anak tetangga tersangka sedang menonton TV dan bermain di rumah tersangka sekira pukul 07.30 wib. Selanjutnya tersangka memanggil korban ke dalam kamar dan langsung membuka celana panjang yang dipakai tersangka.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk melakukan oral terhadap kemaluan tersangka, di saat peristiwa memaluka itu dimulai, korban langsung menjauhkan kepala korban dari tersangka. Selanjutnya tersangka langsung membuka pakaian dalam korban.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban mengambil posisi terlentang dan kepala disandarkan ke dinding. Tersangka menyuruh korban untuk naik ke atas tubuh tersangka.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh tersangka pulang untuk mengganti baju dan korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Kejadian terbongkar pada saat korban sedang mengganti baju, ibu korban merasa curiga melihat celana dalam korban dalam keadaan basah, dan ibu korban menanyakan kepada korban.
“Kenapa celana dalam adek basah,” dan korban langsung menjelaskan kejadian tersebut kepada ibunya.
Setelah mendengar yang dijelaskan anaknya, ibu korban yang bernama Erlina Yanti (26) sempat menanyakan kepada tersangka, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Karena merasa tidak senang, ibu korban langsung membawa korban ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut.
Jajaran Polsek Bangko Pusako sekira pukul 11.30 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bangko Pusako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Aiptu Yusran.
Adapun barang bukti yang turut disita polisi berupa 1 buah singlet korban warna putih. 1 Buah baju kembang anak-anak warna merah muda. 1 buah pakaian dalam korban warna ungu. 1 buah pakaian dalam tersangka merk Tahta warna Coklat. 1 buah baju kemeja hitam merk Yobel serta celana pendek warna hitam.(ton)