ROHIL (Publiknews) – DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBDP Rohil 2017 sebesar Rp1,8 triliun yang disampaikan Pemkab Rohil. Bahkan Dewan sepakat agar KUA PPAS yang diajukan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD-P 2017.
Penandatanganan kesepakatan, APBD Perubahan tahun 2017 oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, disaksikan Wakil Bupati, Jamiludin, di ruang sidang Kantor DPRD Rohil, Jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (13/11/2017).
Wakil Ketua DPRD, Syarifuddin, mengatakan, angka yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati ini dapat dijadikan pedoman penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, serta menindaklanjuti masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA),” sebutnya.
Karena itu dengan telah disepakatinya KUPA dan PPAS perubahan antara pihak eksekutif dan legislatif, diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan RAPBD sehingga dapat ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2017.(ton)