Beranda NASIONAL BKN Ingatkan Pemda: Validasi Data Honorer Jangan Ada Pemalsuan

BKN Ingatkan Pemda: Validasi Data Honorer Jangan Ada Pemalsuan

222

JAKARTA (Infosiak.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

“Jangan berpikir data yang masuk dalam aplikasi pendataan honorer tidak diperiksa lagi, meskipun sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” kata  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Ahad (14/8/2022) lalu.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Diminta Putuskan Status Pandemi di Akhir 2021, Selesai atau Lanjut

Setelah data honorer tersebut masuk aplikasi, jelas Suharmen, akan divalidasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN.

“Jadi, pemeriksaannya berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data,” bebernya.

Deputi Suharmen pun mengimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyodorkan data-data valid. Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer.

Imbauan BKN tersebut karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer. Membengkaknya data honorer ini menurut Deputi Suharmen sudah mulai terbaca.

Baca Juga:  PPKM Sudah Dicabut, Presiden Jokowi: tak Salah yang Pakai Masker Dianggap Agak Sakit

Salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepala satuan kerja (satker). Artinya, kata Deputi Suharmen, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah.

Sementara, sudah rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.

“Jujur saja, saya sangat khawatir akan terjadi pembengkakan data yang luar biasa, apalagi hanya dengan SK kepsek sudah sah,” kata Deputi Suharmen.

Baca Juga:  Mulai tahun 2019, Pemerintah Keluarkan Dana Kelurahan

Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekretaris daerah.

Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.

Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Laporan: Redaksi
Sumber: JPNN