Beranda Dayun Asik Bersihkan Lahan Sawit, Pria 43 Tahun Ditangkap Tim Satgas Karhutla Polres...

Asik Bersihkan Lahan Sawit, Pria 43 Tahun Ditangkap Tim Satgas Karhutla Polres Siak

1919

SIAK (Infosiak.com) – Tim satgas penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan Polres Siak mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Tersangka inisial S (43), merupakan warga Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Polisi mengamankan barang bukti satu unit mancis warna hitam dan sebuah Garu terbuat dari besi.

“Awalnya tersangka berniat dan membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong, dimana tersangka diberi wewenang untuk mengelola lahan milik Iwan,” kata Kasi Humas Polres Siak Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Namun setelah kering selanjutnya pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi perun. Kemudian tersangka membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah mancis.

Setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar. Adapun perun yang dibakar sepanjang 100 Meter sebanyak 2 baris.

Baca Juga:  Kabut Asap Kian Pekat, Korwilcam Dikbud Tualang Pulangkan Siswa Sekolah Lebih Awal

Namun atas kejadian tersebut petugas menemukan titik api yang sudah membesar, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Siak guna penanganan lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian dan dikenakan dengan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1) KUHPidana.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Tinjau Posko Penanggulangan Asap di RSUD Siak

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon