Beranda NASIONAL Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Tito Karnavian

Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Tito Karnavian

530

JAKARTA (Infosiak.com) – DPR RI secara resmi menyetujui usulan presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Hal itu disepakati dalam rapat Paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

“Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Puan.

“Setuju,” kata anggota dewan.

Baca Juga:  Viral Amplop Berlogo PDI-P Berisi Uang Dibagi-bagi di Masjid, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri. 

“DPR telah menerima surat presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” kata Puan.

Diketahui, beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Baca Juga:  Laskar Muda Melayu Riau Taja Dialog Kebudayaan

Tito sendiri hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10/2019) kemarin. Ia hadir tatkala Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2019) sore.

Baca Juga:  Profesor Yusril Ihza Mahendra Gulirkan Ide Baru Soal Masa Jabatan Presiden

Iqbal menjelaskan pertemuan Tito dengan Jokowi berlangsung selama satu jam. Kata dia, Tito telah meninggalkan Istana Negara sejak pukul 14.00 WIB.

Setelah pertemuan tersebut Tito lantas bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Habis itu ke posko ke Jakarta Barat ketemu Panglima TNI,” jelasnya

Sumber : CNN
Editor : Afrijon