PERAWANG (Infosiak.com) – Remaja di Perawang berusia 15 tahun bernama Theos Zebua dan Putra Siahaan 18 tahun terbilang nekat. Meski sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curat (pencurian dengan pemberatan), namun masih saja melakukan aksi kejahatan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Berkat informasi dari masyarakat, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang setelah membongkar sebuah rumah di Perawang. Aksi kejahatan ini dilakukan hanya berselang beberapa minggu dengan kejahatan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku.
“Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB Polsek Tualang mendapat informasi bahwa ada dua orang tidak dikenal sedang melakukan pencurian di rumah warga. Kemudian anggota opsnal Polsek Tualang bersama warga melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut,” jelas Kapolsek Tualang melalui Panit I Reskrim Ipda Musa Sibarani Msi kepada Infosiak.com, Selasa (18/12/2018).
Ternyata sambung panit, kedua pelaku adalah DPO Polsek Tualang atas kasus curanmor dan curat. Diduga kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kota Industri Perawang.
“Kedua tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian sepeda motor dan pembongkaran rumah, dimana tersangka lainnya dalam perkara tersebut sudah ditahan di Polsek Tualang,” ungkapnya.
Kedua pelaku diduga salah satu komplotan curanmor di Perawang. Usai beraksi mereka menjual sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Pekanbaru. Biasanya harga tergantung dari kondisi sepeda motor.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tualang, polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan ada pelaku curanmor lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea beberapa waktu lalu menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana agar melapor kepada pihak kepolisian.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon