Beranda EKONOMI Diskop Siak Paparkan Syarat Bagi Para Wirausaha yang Ingin Dapat Bantuan

Diskop Siak Paparkan Syarat Bagi Para Wirausaha yang Ingin Dapat Bantuan

165

SIAK (Infosiak.com) – Pada menjelang akhir tahun 2018 ini, sedikitnya terdapat sebanyak 24 wirausaha pemula di Kabupaten Siak menerima bantuan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop dan UKM RI) melalui Deputi Bidang Pembiayaan. Yang mana bantuan tersebut disalurkan berkat usulan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak pada beberapa waktu lalu.

Dengan direalisasikannya bantuan kepada 24 wirausaha pemula di Kabupaten Siak tersebut, sejumlah wirausaha yang juga membuka usaha di Siak berharap, ke depan bantuan tersebut juga bisa disalurkan kepada seluruh wirausaha yang ada di Siak. Mengingat saat ini sangat banyak masyarakat Siak yang berprofesi sebagai wirausaha.

Baca Juga:  APBD Menurun Drastis, Pemkab Siak Tiadakan Hibah Pokmas Lagi

“Kami juga punya usaha kecil-kecilan di Siak, tapi kami tidak tau bagaimana caranya agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Karena kabarnya dari berita yang kami baca di media, ada beberapa wirausaha yang menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi Siak,” ujar salah seorang wirausaha, kepada Infosiak.com.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fazri Auli, melalui Kepala Bidang (Kabid) UMKM Noni Paningsih menuturkan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mesti harus dilengkapi/disiapkan oleh mereka (wirausaha, red) untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Versi Disbun Riau Berbeda dengan Harga di PKS, Petani: Bikin Kesal

“Ada banyak syarat-syaratnya, salahsatunya adalah dari jenis usaha, usia pelaku usaha, lamanya usaha (minimal dan maximal), NPWP, sertifikat, serta pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan, dan bukan ASN,” jawab Noni, Selasa (16/10/2018) malam, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Menyinggung soal lamanya usaha, lanjut Kabid Noni, lama usaha minimal 6 bulan dan maximal 2,5 tahun sudah jalan, sedangkan dalam hal usia pelaku usaha (maximal berusia 42 tahun) dan berpendidikan terakhir minimal tamat SMP/sederajat. Jenis usaha harus usaha produktif, tidak boleh perdagangan dan jasa.

Baca Juga:  Apkasindo Riau Minta Jokowi Segera Cabut Larangan Exspor CPO yang Sebabkan Harga TBS Anjlok

“Kemarin kami (Diskop Siak, red) mengajukan bantuan untuk 28 wirausaha, namun yang dikabulkan sebanyak 24. Adapun bagi mereka para wirausaha yang juga ingin mendapatkan bantuan, mereka harus mengajukan proposal terlebih dahulu ke Diskop Siak, karena akan diajukan rekomendasi lagi dari propinsi. Serta melengkapi seluruh persyaratan sebagimana yang kami sebutkan di atas, atau bisa juga dilihat di http://www.pembiayaan.go.id. Kalau gak salah saya di situ lengkap syarat-syaratnya,” tutup Noni.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...