Beranda NASIONAL BKN Ingatkan Pemda: Validasi Data Honorer Jangan Ada Pemalsuan

BKN Ingatkan Pemda: Validasi Data Honorer Jangan Ada Pemalsuan

82

JAKARTA (Infosiak.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

“Jangan berpikir data yang masuk dalam aplikasi pendataan honorer tidak diperiksa lagi, meskipun sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” kata  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Ahad (14/8/2022) lalu.

Baca Juga:  Ini Daftar 17 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatan di 2023, Termasuk Gubri Syamsuar

Setelah data honorer tersebut masuk aplikasi, jelas Suharmen, akan divalidasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN.

“Jadi, pemeriksaannya berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data,” bebernya.

Deputi Suharmen pun mengimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyodorkan data-data valid. Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer.

Baca Juga:  Demo Ricuh, Aparat TNI Mulai Turun Perkuat Pengamanan Gedung DPR RI

Imbauan BKN tersebut karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer. Membengkaknya data honorer ini menurut Deputi Suharmen sudah mulai terbaca.

Salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepala satuan kerja (satker). Artinya, kata Deputi Suharmen, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah.

Sementara, sudah rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.

“Jujur saja, saya sangat khawatir akan terjadi pembengkakan data yang luar biasa, apalagi hanya dengan SK kepsek sudah sah,” kata Deputi Suharmen.

Baca Juga:  Lowongan CPNS Dibuka Kembali, Kali Ini 100.000 Tahun 2019

Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekretaris daerah.

Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.

Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Laporan: Redaksi
Sumber: JPNN