Beranda NASIONAL Aturan Baru Mendagri, Warga RI Dilarang Gunakan Nama dengan Satu Kata/Kalimat

Aturan Baru Mendagri, Warga RI Dilarang Gunakan Nama dengan Satu Kata/Kalimat

53339

NASIONAL (Infosiak.com) – Pada zaman dahulu banyak ditemukan nama orang dengan menggunakan Satu kata/kalimat. Namun tak menutup kemungkinan, warga zaman sekarang pun ada juga yang memiliki nama 1 kata.

Kini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka aturan baru yaitu tidak diperbolehkan lagi memiliki nama 1 kata.

Hal itu diungkap melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga:  Siap-siap, Korlantas Polri Akan Gelar Razia Kendaraan Besar-besaran, Ini jadwalnya

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama.

Pasal 4 ayat (2)

Baca Juga:  Tak Ingin Dilecehkan, Indonesia Tolak Bantuan Singapura - Malaysia Atasi Karhutla

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga:  Belajar di Gubuk Reot, Anak TK Tuah Indrapura Tetap Semangat

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Laporan: Atok