SIAK (Infosiak.com) – Salah seorang tokoh agama dan masyarakat di Desa Maredan Barat, Tualang, Siak, Pendeta Jauno Siregar STh, resmi melayangkan surat pribadi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Senin (15/11).
“Benar, saya resmi layangkan surat pribadi dan terbuka saya kepada Bapak Presiden, Mendagri, Ketua Komnas HAM RI, Bapak Kapolri. Hal ini saya lakukan atas dasar pentingnya hak asasi politik. Setiap warga negara berhak melakukannya,” ungkap Pendeta Jauno Siregar STh.
Lanjut kata Pendeta Jauno, dirinya saat itu pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, untuk melakukan pencoblosan pemilihan kepala desa. Sayangnya, pendeta Jauno tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut.
“Saya mendapati nama saya tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS. Bahkan tidak terdaftar di DPT atau daftar pemilih tetap. Sedangkan saya baru saja ikut memberikan hak politik saya pada Pilbup tahun 2020 lalu. Mengapa nama saya tidak terdaftar, dan ada beberapa warga juga demikian sama nasibnya seperti saya,” paparnya.
Pendeta Gereja Tuhan Di Indonesia itu menduga, adanya unsur kesengajaan atau kelalaian pihak penyelenggara atau perangkat desa atas tidak tercatutnya nama pemuka agama Kristiani itu.
“Saya menduga ada kelalaian atau unsur-unsur kesengajaan atas hal ini. Biasanya data pemilih pada Pemilu sebelumnya jadi acuan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya,” pungkasnya.
Sumber : Rilis