Beranda ADV Siak Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha Dianjurkan Terapkan Protokol Covid-19

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha Dianjurkan Terapkan Protokol Covid-19

182

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tatacara pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1441 H di masa New Normal. Dimana dalam surat edaran itu ditegaskan seluruh pihak yang melaksanakan penyembelihan hewan qurban dianjurkan untuk menerapkan protokol Covid-19.

Menanggapi surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak juga akan menyampaikan prihal itu kepada seluruh lapisan masyarakat Siak (khususnya umat Islam, red) yang akan menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban pada perayaan Idul Adha 1441 H mendatang. Sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak H Arfan Usman M.Pd.

“Belum lama ini kami menerima Surat Edaran Menteri Agama (Menag) nomor 18 tahun 2020 tentang penyembelihan hewan qurban dengan penerapan protokol Covid-19. Insya Allah dalam waktu dekat ini prihal surat edaran itu juga akan kita sampaikan kepada masyarakat,” papar Arfan Usman, Rabu (22/07/2020) siang, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Kampanye Pilpeng 2021 di Siak tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Mainnya

Lebih lanjut Arfan Usman mengatakan, dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwasanya dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Idul Adha tahun 1441 H / 2020 M di masa new normal ini, perlu dilakukan dengan penerapan protokol Covid-19, agar pelaksanaan penyembelihan hewan qurban tersebut dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam (syari’at). Sekaligus meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 akibat adanya kerumunan/keramaian warga dalam suatu lokasi.

Penerapan protokol Covid-19 yang dianjurkan dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah:

Baca Juga:  Hari Ini, Calon Sekda, Kadis, dan Kaban di Siak Jalani Ujian Seleksi Terbuka

– Jaga jarak fisik (physical distancing).
– Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan untuk diterapkannya jarak fisik.

– Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya diperkenankan dihadiri oleh panitia dan peserta qurban.

– Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

– Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah warga.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...