Beranda HEADLINE 11 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Siak Selama 2018

11 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Siak Selama 2018

315

SIAK (Infosiak.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Siak, Riau memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Sepanjang tahun 2018, sudah tercatat 11 orang asing di Siak yang dideportasi. Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan, penyebab dideportasi orang asing di Siak beragam, mulai karena izin tinggal/kerja maupun kasus hukum.

“Kalau kasus hukumnya karena pelecehan seksual. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Agung, Senin (28/1/2019).

11 WNA yang dideportasi diantaranya 4 kewarganegaraan RRC, 1 dari Eropa sisanya dari Malaysia. Untuk sementara ini, kata Agung, WNA yang terdaftar di Imigrasi Siak sebanyak 187 orang. Konsentrasi tenaga kerja asing itu hanya ada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Baca Juga:  Dukung Pemulihan DAS, Pemkab Siak Tanam 1000 Mangrove

“Selama ini, kita juga mengawasi langsung kegiatan para pekerja asing itu. Apalagi, konsentrasi mereka hanya di daerah Perawang saja. Selain di Perawang, sementara ini belum ada terlihat pekerja asing di daerah lain di Siak,” jelas Agung.

Untuk melakukan pengawasan tenaga kerja asing ini, lanjut Agung,  pihaknya juga sudah membentuk Tim Pora yang ada diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Biaya Urus SKCK Juga Ikut Naik 300 Persen

“Jadi, jika ada tenaga kerja atau orang asing melakukan pelanggran, tim Pora lah yang menginformasikan ke kita. Setelah itu, baru kita bertindak sesuai prosedur,” ujar Agung.

Sumber : Potretnews
Editor : Afrijon

loading...