Beranda Siak Waduh..! Dua Saksi Paslon Tolak Tandatangani Hasil Pilkada Siak Saat Pleno KPU

Waduh..! Dua Saksi Paslon Tolak Tandatangani Hasil Pilkada Siak Saat Pleno KPU

310

SIAK (Infosiak.com) – Pada tanggal 15 Desember 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2020.

Pada rapat pleno tersebut, selain dihadiri oleh segenap jajaran KPU Siak, juga dihadiri oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, termasuk para saksi maupun tim dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Namun, pada saat dilakukannya penandatanganan hasil rekapitulasi suara Pilkada Siak tahun 2020, Dua saksi dari Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak bersedia menandatangani hasil perhitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH, Rabu (16/12/2020) sore, kepada Infosiak.com.

“Iya, saat penandatanganan berita acara hasil rekapitilasi penghitungan suara tingkat kabupaten kemarin, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak bersedia menandatangani berita acara dalam form D- hasil kabupaten. Alasan saksi nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani karena dirinya tidak dibolehkan oleh tim dan calon untuk menandatangani dokumen apapun dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Siak,” papar Ahmad Rizal.

Baca Juga:  Akhirnya Maling Resahkan Warga TumangĀ  Tertangkap

Meski demikian, lanjut Ahmad Rizal, pihak saksi nomor urut 1 menerima hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, karena tidak ada perubahan perolehan suara calonnya, baik di tingkat TPS, PPK, maupun Kabupaten Siak.

“Dan saksi Paslon nomor urut 3 juga sama, pihaknya hanya menjadi saksi rekapitilasi. Namun dirinya tidak dibolehkan menandatangani berita acara rekapitulasi di KPU Siak. Namun dirinya juga menerima hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Siak, karena tidak ada perubahan perolehan suara calonnya,” sambung Ahmad Rizal.

Baca Juga:  Tuntaskan Dendam, Benteng Family FC Libas Barracuda FC dengan Skore 6-5

Masih kata Ahmad Rizal, sementara saksi Paslon nomor urut 2 bersedia menandatangani hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Siak. Sehingga berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Siak dalam form D- ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Siak serta saksi Paslon nomor urut 2.

“Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 19 tahun 2020. Dijelaskan bahwa berita acara hasil rekapitulasi dapat ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU kabupaten dan saksi pasangan calon yang bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitilasi penghitungan suara. Artinya, berita acara hasil penghitungan suara tetap berlaku, walaupun hanya 1 saksi pasangan calon yang menandatangani berita acara tersebut,” imbuh Ahmad Rizal.

Lebih lanjut Ketua KPU Siak itu menjelaskan, walaupun berita acara tidak ditandatangani oleh saksi Paslon nomor urut 1 dan 3, namun berita acara dan surat keputusan penetapan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tetap diserahkan oleh pihak KPU Siak kepada masing-masing Paslon.

Baca Juga:  Terima SK dari DPP Golkar, Pasangan Arif - Sujarwo Optimis Menang di Pilkada Siak

“Hasil keputusan penetapan perolehan suara tetap kami serahkan kepada masing- masing Paslon. Adapun untuk Paslon nomor urut 1, pihak Paslon meminta diantarkan ke kantor DPC PKS. Dan paslon nomor urut 3 meminta diantarkan ke kantor DPC Golkar. Karena dokumen ini merupakan dokumen penting yang merupakan hak pasangan calon. Bahkan alat bukti yang harus ada jika Paslon mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Ahmad Rizal.

“Sampai saat ini, KPU Siak tidak tau apakah Paslon ada yang mau menggugat ke MK. Namun sesuai UU nomor 10 tahun 2016, masa penyampaian gugatan selama 3 hari kerja sejak keputusan KPU Kabupaten Siak ditetapkan,” tutup Ahmad Rizal.

Laporan : Tok
Editor : Afrijon

loading...