SIAK (Infosiak.com) – Pada menjelang akhir bulan Maret 2024 lalu, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. Salah satu point penting pada UU tersebut adalah mengatur masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, dengan ketentuan menjabat maksimal Dua periode.
Dengan telah disahkannya UU Desa yang mengatur tentang masa jabatan Kades selama 8 tahun tersebut, muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat (khususnya para Kades/Penghulu) yang ada di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau. Apakah masa jabatan 8 tahun itu secara otomatis diperpanjang bagi para penghulu yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025 mendatang.
“Kita sudah mendengar tentang Revisi UU Desa yang telah disahkan pada beberapa bulan lalu. Di mana pada UU tersebut jabatan Kades/Penghulu menjadi 8 tahun. Nah, bagi kami yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025 mendatang apakah akan diperpanjang secara otomatis atau bagaimana,” papar salah seorang penghulu di Siak, Ahad (28/04/2024) kemarin, saat berbincang bersama Infosiak.com.
Guna mendapatkan jawaban atas apa yang dipertanyakan oleh sejumlah penghulu di Kabupaten Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak Muhammad Arifin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid PKK) DPMK Siak H Amzirman SE, MH. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kabid PKK DPMK Siak itu, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan terkait penerapan UU Desa yang baru disahkan tersebut.
“Iya, UU Desa sudah disahkan, masa jabatan Kades/Penghulu yang sebelumnya hanya selama 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Namun untuk teknis pelaksanaannya di daerah kami masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), karena acuan dalam hal Pemerintahan Desa, semua mengacu pada Permendagri,” jelas H Amzirman, Senin (29/04/2024) sore, kepada Infosiak.com.
Menyinggung soal masa jabatan penghulu di wilayah Kabupaten Siak, H Amzirman mengakui bahwasanya banyak penghulu yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang. Dengan demikian, pihaknya masih tetap menganggarkan untuk pelaksanaan Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung) serentak tahun 2025.
“Saat ini kita belum tau apakah bagi para penghulu yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang secara otomatis atau tidak. Oleh sebab itu, kami masih menganggarkan untuk pelaksanaan Pilpung serentak 2025, karena pada tahun 2025 cukup banyak penghulu yang berakhir masa jabatannya. Namun jika teknisnya diperpanjang secara otomatis, tentunya kita tidak perlu lagi menggelar Pilpung di tahun 2025 mendatang,” sambung H Amzirman.
Lebih lanjut Kabid PKK DPMK Siak itu menjelaskan, dengan telah disahkannya UU Desa yang mengatur tentang masa jabatan Kades di seluruh Indonesia itu, pihaknya berharap Kemendagri bisa secepatnya melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, sehingga penerapan/teknis atas UU tersebut bisa segera dilaksanakan di daerah.
“UU Desa yang baru itu perlu disosialisasikan segera oleh Kemendagri ke setiap daerah, mengingat masa jabatan Kades bertambah menjadi 8 tahun. Termasuk juga penerapan UU tersebut bagi setiap daerah, karena ada proses penyesuaian jabatan tersebut bagi para Kades yang berakhir masa jabatannya di tahun ini ataupun di tahun 2025 mendatang,” tutupnya.
Laporan: Atok