Beranda Siak Turun di Kecamatan Dayun, Tim Pendampingan Hukum Siak Dicurhati Penghulu Soal Tanah

Turun di Kecamatan Dayun, Tim Pendampingan Hukum Siak Dicurhati Penghulu Soal Tanah

98

SIAK (Infosiak.com) – Tim Pendampingan Hukum Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bersama Bagian Hukum Setdakab Siak, melakukan monitoring sekaligus pembinaan terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, Rabu (16/11/2022) siang.

Kegiatan monitoring dan pendampingan hukum penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan di Kecamatan Dayun tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Saldi SH, MH, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Intelijen Kejari Siak Wan Nuruz Zamrud, Camat Dayun Wahyudi, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Asrafli beserta staf.

Di hadapan para penghulu se-Kecamatan Dayun, Kasintel Kejari Siak Saldi SH, MH menegaskan, dalam mengelola/menggunakan dana desa penghulu harus mengikuti petunjuk dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Bilamana ada keraguan saat akan melaksanakan kegiatan, pihak penghulu bisa berkonsultasi dengan TJD ataupun Bagiab Hukum Setdakab Siak.

Baca Juga:  Warga Kampung Banjar Seminai Dayun Gelar Kenduri Syuro 1445 H

“Untuk di Kecamatan Dayun, sejauh ini belum ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait penggunaan dana desa oleh penghulu, dan kita berharap itu semua tidak terjadi. Di sini juga saya tegaskan bahwa dalam menggunakan dana desa penghulu harus mengikuti petunjuk dan aturan yang ada. Jika ada keraguan dalam penggunaan dana desa, silahkan dikonsultasikan dengan kami,” pesan Saldi.

Pada kesempatan tersebut, para penghulu juga diminta untuk memaparkan program kerja dan capaian kegiatan baik fisik maupun non fisik yang sudah direalisasikan di tahun 2022 ini. Dari paparan yang disampaikan penghulu, sebagian besar kegiatan fisik di 11 Kampung se-Kecamatan Dayun sudah terlaksana dengan baik, meskipun ada di beberapa kampung yang kegiatannya belum rampung, hal itu disebabkan karena faktor cuaca yang belakangan ini kerap turun hujan.

Baca Juga:  Bapekam Tumang Pastikan Pembangunan APBKamp 2019 Tuntas

“Intinya, setiap kegiatan baik fisik maupun non fisik harus dikerjakan sesuai ketentuan, jika memang ada kegiatan yang saat ini belum selesai, kami minta agar segera diselesaikan sebagaimana mestinya,” tegas Saldi.

Di sela penyampaian laporan realisasi kegiatan fisik tersebut, sejumlah penghulu membeberkan tentang adanya lahan desa (aset desa) di wilayah desa eks transmigrasi yang saat ini statusnya sudah jadi hak milik masyarakat. Menurut penuturan penghulu, lahan tersebut dulunya kurang tergarap/terkeloka sehingga dijual oleh Kades lama (penghulu terdahulu, red) kepada masyarakat.

Baca Juga:  Rumah Korban Covid-19 di Siak Hanya Berjarak 200 Meter dari Posko Gugus Tugas

Menanggapi apa yang disampaikan oleh penghulu itu, Kasintel Kejari Siak Saldi SH, MH dengan tegas mengatakan bahwasanya untuk menyelasaikan masalah tanah, perlu dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk soal kekuatan/keabsahan SKGR yang diterbitkan oleh penghulu.

“Insya Allah, nanti akan kita jadwalkan menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Kecamatan Dayun ini. Untuk masalah tanah itu, nanti kita akan koordinasi dengan pihak BPN Siak agar bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tutup Saldi.

Laporan: Atok

loading...