Beranda Tualang Tuntut Jaminan Hari Tua, 18 Pekerja di Perawang Dinonaktifkan

Tuntut Jaminan Hari Tua, 18 Pekerja di Perawang Dinonaktifkan

3773

SIAK (Infosiak.com) – Berawal masuk ke Serikat Pekerja Kahutindo, dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, pada 20 Januari 2019, dan pada tanggal 24 Januari 2019 seorang pekerja yakni Jamaludin Damanik dipecat dari pekerjaannya di UD Eko Sejahtera. Pemecatan dirinya hanya karena penuntutan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, Jamaludin mengadukan hal ini ke pengawas, hingga pihak perusahaan memanggil pihak terkait untuk berdamai.

“Kita mau berdamai bila perusahaan mau mendaftarkan kami ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Jamaludin, Minggu (7/3/2021) di Perawang Barat.

Lanjutnya, Jamaludin kemudian dipekerjakan kembali setelah permintaannya dipenuhi. Namun kata Jamaluddin, janji perusahaan tidak semuanya direalisasikan, yakni asuransi kecelakaan dan kematian.

Baca Juga:  Jalan Perawang PT SIR Ditargetkan Tahun 2020 Pekerjaan Sampai Pengerasan

“Jadi kami meminta jaminan kesehatan dan hari tua. Dan sudah kami lakukan upaya secara negosiasi dengan pihak pengusaha, namun pihak pengusaha tidak kooperatif,” jelasnya.

Kemudian Jamaludin membuat surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak pada tahun 2021, agar pihak Dinas Tenaga Kerja bisa memediasi masalah tersebut.

“Jadi kita sudah ada empat kali pertemuan dengan pihak Disnaker. Pertemuan pertama mereka tidak hadir, pada kedua kalinya mereka hadir. Namun belum ada titik terang. Karena pihak pengusaha hanya menyanggupi 25 persen sebagai pembayaran BPJS dan Jaminan Hari Tua. Jadi kami dibebankan 75 persen selebihnya,” bebernya.

Baca Juga:  Warga Minta Calon Penghulu Juprianto Perbaiki Jalan Harapan

Jamaludin mengaku belum menyetujui hal tersebut, dikarenakan menurut peraturan bahwa pihak pengusaha yang semestinya dibebankan untuk hal tersebut.

“Kami mau mengalah dan bersedia membayar biaya untuk BPJS sebesar 60 persen. Agar pihak pengusaha membayar yang 40 persen. Tapi itu pun nggak mau mereka menerimanya. Jadi pada 1 Maret 2021, pihak UD Eko Sejahtera mengundang kami untuk rapat. Isi rapat tersebut adalah pihak pengusaha merubah sistem manajemen yang biasanya kita upah borongan diterima 1 kali sebulan, menjadi buruh harian lepas. Bedanya penghasilan tidak ada namun sistem itu merugikan kita karena dianggap sebagai hanya bhl,” urainya.

Baca Juga:  Mengatasi Rekan Kerja Penjilat Agar Kinerja Mu tak Terganggu

Jamaludin menambahkan bahwa pihak perusahaan merugi karena berdirinya serikat pekerja tersebut.

“Kan itu kami bentuk hanya untuk menuntut hal normatif saja sesuai dengan ketentuan undang-undang tenaga kerja. Maka dari itu pihak pengusaha memutuskan bahwa yang bergabung dalam serikat Kahutindo jangan dulu bekerja,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, terdapat 18 orang yang tidak dipekerjakan sementara di UD Eko Sejahtera. Ke 18 orang ini adalah, Jamaludin Damanik, I M Sitinjak, J Pandiangan, M. Banjarnahor, P. Pardosi, J Sitohang, R. Siallagan, H. Sitinjak, R. Panjaitan, Rajab, T. Tarigan, M. Ginting, Ramadani, Yanto, Mesrianto, Desember Daely, Juli Sumantri dan Dedi Yusriawadi.

Sumber : Rilis

loading...