PERAWANG (Infosiak.com) – Tidak menemui kesepakatan antara PLN melalui PT Waskita dengan Pihak H Asril selaku kuasa dari Cipto berbuntut panjang. Pihak H Asril melayangkan surat Somasi ke Perusahaan Waskita dijalan Sumatera Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan di Kantor Kampung Maredan barat Kecamatan Tualang, Jumat (28/2/2020). Kedua belah pihak yang bersengketa, Pihak Waskita dengan pihak H Asril pemilik tanah Cipto yang merupakan teman H Asril tidak menemui kesepakatan.
Pihak Waskita bersekukuh mengakui sudah mengganti rugi tanah dengan kode Tower P 358 SUTET 500 KV. Sedangkan pihak H Asril mengaku bahwa tanah itu merupakan milik Cipto lengkap dengan surat tanah yang di tunjukkan kepada pihak PT Waskita yang tidak pernah diganti rugi itu.
H Asril selaku teman Cipto sangat bersyukur dengan program pemerintah pusat perihal Riau dialiri listrik.
“Kita sangat terbantu dengan program pemerintah itu, cuman ada aturan yang harus dilalui yaitu perihal ganti rugi lahan yang sampai saat ini, tidak diganti rugi oleh pihak Waskita” jelas panglimo LBLK kepada Riau Bernas. Com, Sabtu (29/2/2020).
Dijelaskan Panglimo LBLK itu, sampai saat ini, pihaknya belum menerima ganti rugi sepersenpun, padahal infonya sebelum tower itu dibangun, proses ganti rugi sudah dilakukan, tapi tidak pada pihaknya.
“Kita sangat proaktif dan mendukung program pemerintah, cuman ada aturan yang sudah disiapkan pemerintah untuk ganti rugi, saya rasa program pemerintah sangat bagus perihal ganti rugi ini, namun sampai saat ini pihak kita belum menerima ganti rugi itu,” jelas H Asril menceritakan
Perihal status kepemilikan tanah itu, H Asril mengaku bahwa tanah itu milik Cipto yang dikelolah secara bersama sama.
“Kita telah sepakat bersama sama Cipto untuk mengelolah tanah itu, untuk dijadikan tempat menanam ubi dan pelabuhan kapal,” jelasnya
Hal yang sama disampaikan pemilik tanah Cipto, Ia bersama Panglima H Asril akan mengelola tanah itu.
“Saya bersama, panglima H Asril sepakat tanah itu dikelolah bersama, namun, surat itu atas nama saya dan persoalan pemilik tanah itu, sudah saya sampaikan ke mereka, pihak Waskita, dan Kepala desa.
Perihal rencana menanam ubi dan pembuatan pelabuhan kapal itu,” iya, Kita akan tanam ubi dan pelabuhan kapal diatas tanah itu,” jelas Cipto
Terkait persoalan lahannya yang diserobot tak kunjung selesai itu, Ia mengaku sudah menyerahkan ke Kuasa hukum dirinya untuk ditindaklanjuti,” tutupnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Cipto, Zainal Abidin SH MH CLA membenarkan bahwa Cipto, merupakan kliennya saat ini. Cipto meminta ke kita untuk menyelesaikan persoalannya itu.
Terkait kasus, yang menimpa kliennya ini. Dirinya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan yaitu PT Waskita karya untuk segera ditanggapi. “Apabila dalam waktu seminggu, tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon




