DAYUN (Infosiak.com) – Sebagai upaya meminimalisir menjamurnya tempat hiburan malam dan warung remang-remang (Warem) di wilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Dayun dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah-langkah, salahsatunya akan menurunkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan peringatan maupun penertiban.
Saat dikonfirmasi Infosiak.com, Camat Dayun Ricko Riyanto menegaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya warung remang-remang di wilayah Kecamatan Dayun yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat tersebut.
“Iya, kami juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkaitnya adanya warung remang-remang di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Dayun. Dan tentunya ini akan menjadi tugas kami untuk menindaklanjutinya,” tegas Camat Ricko, Selasa (02/10/2018) sore.
Keberadaan warung remang-remang dan tempat hiburan malam di sekitar wilayah Kecamatan Dayun itu, menurut penuturan sejumlah warga, telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat sekitar. Pasalnya, dari tempat-tempat tersebut, kerap terdengar suara berisik (bunyi musik, red) hingga larut malam, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar terganggu dan merasa kurang nyaman saat beristirahat (tidur, red).
“Kita akan turunkan personil Satpol PP kecamatan untuk memberikan peringatan. Dan bilamana peringatan tersebut tidak juga mereka hiraukan, tentulah kita akan mengambil tindakan tegas. Bila perlu kita lakukan eksekusi penutupan,” tutup Camat.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon