Beranda Pendidikan Terkait Isu di SMPN 5 Dayun, H Lukman: Masing-masing Pihak Harus Memahami

Terkait Isu di SMPN 5 Dayun, H Lukman: Masing-masing Pihak Harus Memahami

615

DAYUN (Infosiak.com) – Berkenaan dengan adanya kabar (isu, red) tentang pemberhentian salah seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Dayun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak langsung memberikan respon. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdikbud Siak H Lukman M.Pd, Rabu (25/09/2019) pagi, kepada Infosiak.com.

“Berkenaan adanya kabar pemberhentian sepihak guru honorer tanpa surat peringatan pada SMPN 5 Dayun, sebagaimana informasi yang kami terima dapat dijelaskan sebagai berikut,” Papar H Lukman.

Berikut arahan dan pernyataan Kadisdikbud Siak yang diterima Infosiak.com melalui pesan WhatsApp:

1). Bahwa Guru Honorer dimaksud (Yulva Winazda, S, Si) diterima mengajar oleh Kepala Sekolah di SMPN 5 Dayun mulai 2 September 2019 dikarenakan kekurangan Guru Mapel Matematika dan dibiayai melalui dana BOS tahun 2019.

Baca Juga:  Wisuda Periode Februari 2024, Unri Lepas 2.069 Wisudawan

2). Sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS bahwa pihak sekolah dapat membiayai guru honor melalui dana BOS jika memang sekolah sangat membutuhkan dengan alasan kekurangan guru.

3). Terkait dengan permasalahan yang terjadi, bahwa pemberhentian dimaksud karena dari awal masing masing pihak (Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan) kurang saling memahami dalam mengemban tugas dan amanah, baik sebagai Manager maupun sebagai Guru.
Sebagai Kepala Sekolah haruslah komitmen dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), berupaya sekuat tenaga untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga:  Ruangan SD PGRI Perawang Dijadikan Tempat Mesum, Kepsek Siti: Percuma Aja Dipagar

Begitu pula sebagai seorang guru harus paham dan mengerti pula dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang Pendidik (bukan semata sebagai Guru), sehingga terbangun jejaring kerja yang kuat.

4). Sebagai Guru sekaligus Pendidik tentulah sudah memiliki rasa tanggungjawab penuh dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan, harus fokus dalam mengajar sekaligus mendidik para peserta didiknya. Tidak dibebani dengan tugas dan pekerjaan selain daripada mengajar dan mendidik.

5). Sebagai Kepala Sekolah tentulah punya dan memiliki tanggungjawab penuh terhadap proses dan manajemen di Sekolah yang dipimpinnya. Jeli dalam melihat situasi dan kondisi lingkungan kerjanya. Mampu memberdayakan seluruh kekuatan yang ada guna kemajuan pendidikan.

Baca Juga:  Mahasiswa Tanyakan Dana Beasiswa Belum Ditransfer, Ini Kata Disdikbud Siak

6). Jika semua pihak telah dapat memahami terhadap tanggungjawabnya masing-masing, maka apa yang dialami SMPN 5 Dayun tidak akan terjadi.

“Intinya, di satu pihak (Sekolah) butuh guru dan pendidik yang baik dan berkwalitas (karena kekurangan guru), di pihak lain (Guru yang bersangkutan) fokus dalam mengajar dan mendidik sebagai bentuk tanggungjawabnya,” sambung H Lukman.

“Hal-hal yang bersifat kebutuhan dan kepentingan semua pihak (non teknis) sepanjang dikomunikasikan dengan baik dan terbuka, maka tidak akan menimbulkan permasalahan,” tutup H Lukman.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...