SIAK (Infosiak.com) – Proses rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak memasuki hari kedua. Di hari kedua ini banyak ditemukan kesalahan input data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dayun, Kamis (29/02/2024) siang.
Dari informasi yang diterima Infosiak.com, atas ditemukannya kesalahan input data oleh PPK Dayun tersebut, menyebabkan proses rekapitulasi memakan waktu hingga lebih dari Lima jam. Meski demikian, proses rekapitulasi tetap berjalan dengan aman tanpa adanya kegaduhan/keberatan dari para peserta yang hadir mengikuti pleno.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH menyebutkan bahwasanya kesalahan input data pada Sirekap KPU itu sudah diperbaiki.
“Iya, adanya kesalahan input data dari PPK Dayun itu terjadi di sejumlah TPS, namun jumlahnya tidak mencapai puluhan TPS. Dan saat ini sudah dilakukan pembetulan sehingga tidak ada lagi kesalahan,” tegas Ahmad Rizal, Kamis (29/02/2024) petang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Ketua KPU Kabupaten Siak itu juga merincikan sejumlah kesalahan yang terjadi pada input data di Sirekap KPU. Adapun kesalahan input data tersebut terjadi pada nama calon anggota DPD nomor urut 21 (1 TPS), Caleg DPR RI (7 TPS), Caleg DPRD Provinsi (1 TPS), dan Caleg DPRD Siak Dapil Siak II (5 TPS).
“Ini hanya kesalahan input di aplikasi Sirekap, dan semua itu sudah diperbaiki,” tutup Ahmad Rizal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha juga membenarkan prihal terjadinya kesalahan input data pada Sirekap KPU Siak dari PPK Dayun tersebut.
“Bawaslu saat ini masih terus melakukan proses pengawasan rekap pleno di tingkat kabupaten. Jika dalam pengawasan kami sudah sesuai maka akan dinyatakan sah dan selesai,” terang Zulfadli Nugraha, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Siak itu menyampaikan beberapa point penting terkait pengawasan yang saat ini dilakukan. Point-point tersebut diantarnya adalah:
1. Jika dalam pengawasan Bawaslu Siak terdapat kesalahan atau kelalaian sehingga terjadinya perselisihan, maka Bawaslu Siak mengajukan upaya keberatan, dan seketika itu juga KPU melalukan perbaikan hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 tahun 2024.
2. Jika keberatan Bawaslu untuk perbaikan tidak dilakukan perbaikan oleh KPU, maka Bawaslu akan mencatat dalam form.a hasil pengawasan dan akan menindaklanjuti dalam mekanisme temuan dugaan pelanggaran.
“Terkait kesalahan input data oleh PPK Dayun, ini akan dipelajari dibahas dalam pleno pimpinan setelah pengawasan pleno selesai,” tutup Zulfadli.
Laporan: Atok