Beranda Siak Pengajuan Restorative Justice Kasus Penadah Motor Curian di Siak Dikabulkan

Pengajuan Restorative Justice Kasus Penadah Motor Curian di Siak Dikabulkan

85

SIAK (Infosiak.com) – Pada tanggal 4 April 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) melalui ekspose yang diwakili oleh Direktur T.P Oharda Agnes Triani, S.H., M.H secara daring menyetujui penghentian penuntutan perkara penadahan dengan upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim.

– Agar dapat dipahami bahwa Restorative Justice (RJ), merupakan penyelesaian Tindak Pidana yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula terhadap korban tanpa berorientasi pada pembalasan.

– Adapun kasus posisi Perkara yang dihentikan melalui Restorative Justice sebagai Berikut:

a. Bahwa Tersangka atas nama ROY FIRMAN ZEBUA alias ROY pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 bertempat Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dari Anak M.F seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Baca Juga:  KPU Siak Tegaskan, Saat Ini Caleg Sudah Dibolehkan Kampanye ke Rumah-rumah, Ini Syaratnya

b. Kemudian Tersangka membeli sepeda motor tersebut karena dipaksa oleh Anak M.F dengan Alasan untuk Membeli Tiket Bis Pulang Kampung dan Tersangka hanya mengetahui bahwa motor tersebut milik Anak M.F.

c. Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa dilengkapi Surat BPKB dan STNKB.

d. Bahwa diketahui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tanpa nomor polisi beserta Kunci Kontak Sepeda Motor yang dijual oleh Anak M.F kepada Tersangka merupakan milik Korban Anak A yang diketahui dicuri oleh Anak M.F

Baca Juga:  Karang Taruna Siak Gelar Turnamen 2015

– Berikut alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.

c. Akibat perbuatan tersangka terhadap korban yang mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dapat dikecualikan berdasarkan Surat Edaran JAM Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 yang menjelaskan kerugian boleh lebih dari Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tetapi memenuhi syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga:  Gawat..! Hingga Agustus, ADK Tahap II di Siak tak Kunjung Dicairkan oleh Pemkab

d. Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka dengan syarat yakni Tersangka membayar sejumlah uang guna memperbaiki sepeda motor korban yang rusak.

“Dengan disetujuinya permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atas Perkara ini, maka Tersangka dapat dibebaskan dari tahanan serta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dapat dikembalikan kepada Korban selaku pihak yang berhak,” jelas Kajari Siak Tri Anggoro.

Laporan: Atok
Sumber: Kejari Siak

loading...